Hukum

Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp 8,4 Miliar

BANDA ACEH — Polda Aceh melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran senilai Rp 8,4 miliar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.

Pada tahap penyelidikan, kata Kombes Winardy, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Sabtu (22/5).

Selain itu, penyidik sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.

“Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (IA)

Artikel Terkait