ACEH JAYA — Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap dua pelaku perampokan uang Rp 50 juta milik warga di depan Bank Aceh Syariah, Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Perampokan terjadi pada Kamis (3/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AR dan DD.
Kasatreskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelaku merapok uang milik Sahen (48) warga Desa Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (3/6).
“Menurut laporan uangnya ada sekitar Rp50 juta,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono,Jum’at (4/6).
Dia mengungkapkan, setelah mendapat informasi dan laporan atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek di wilayah Aceh Jaya dan barat selatan.
Penyisiran dilakukan di beberapa tempat istirahat, baik di lintas jalan nasional, maupun di Kota Meulaboh. Antara lain warkop, rumah makan, masjid, SPBU dan penginapan.
“Sekira pukul 22.15 WIB, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Kami bersama petugas Polres Aceh Barat menangkap tersangka pada salah satu penginapan di Kota Meulaboh. Kedua terduga pelaku tersebut, diduga kuat berdomisili dari luar Aceh, dari salah satu provinsi di Pulau Sumatera,” terang Kasat Reskrim.
Pihaknya belum dapat menjelaskan bagaimana detail kasus perampokan dan motif para pelaku melakukan aksinya.
“Nanti akan kita sampaikan informasi lebih lanjut terkait motif pelaku, sekarang menunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (IA)