SUBULUSSALAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, Rabu (7/7).
Penggeledehan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.837.500.000 yang bersumber dana dari Dana Otonomi Khsusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
“Hari ini kita telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ika Lius Nardo SH, Rabu (7/7).
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan dengan surat perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.837.500.000, sumber dana dari Dana Otonomi Khsusus Aceh Tahun Anggaran 2019.
Sebelumya diberitakan, Kejari Subulussalam sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan pada program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Dinas Sosial Kota Subulussalam Tahun 2019.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut sebesar Rp 4.837.500.000 untuk biaya 250 unit rumah dengan rincian anggaran masing-masing rumah sebesar Rp 19.350.000.
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyebutkan, saat ini tim penyidik Kejari Subulussalam masih terus bekerja.
“Terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup nanti,” ungkap Marhardy.
Terkait penetapan tersangka, ia mengatakan, untuk sementara ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hal itu karena saat ini tim penyidik masih bekerja, sebab penetapan tersangka harus mengumpulkan alat bukti yang cukup. (IA)