INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Jangan Asal Pilih Pansel Komisioner KKR

Last updated: Sabtu, 10 Juli 2021 13:23 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah memilih lima orang Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026.

Salah satunya terdapat seorang mantan Komisioner KKR Aceh periode tahun 2016-2021 yakni Fajran Zain.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul mengharapkan Ketua DPRA dan Ketua Komisi I DPRA dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Dimana, Fajran Zain merupakan orang yang pernah diberi amanah untuk menjadi Komisioner KKR Aceh periode 2016-2021, namun ia telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KKR Aceh pada tahun 2018.

Pengunduran diri tersebut dilakukan karena diketahui Fajran Zain ikut dalam Pemilu 2019 sebagai calon Anggota DPD RI dari Aceh dengan nomor urut 29.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Jika kita kembali melihat Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, pengunduran diri itu bertentangan dengan prinsip kerja KKR Aceh yaitu profesionalitas, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 huruf l dan sekaligus menggugurkan syarat dan kriteria yang bersangkutan sebagai anggota KKR Aceh yaitu memiliki integritas, moral dan berkepribadian baik seperti disebut pada Pasal 11 huruf g,” jelas Syahrul, Jum’at (9/7).

Menurut dia, pengunduran diri karena kepentingan dan hasrat politik belaka menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanah yang telah diberikan kepadanya sebagai Komisioner KKR Aceh.

“Berdasarkan temuan ini, kami meminta DPRA untuk dapat mempublikasikan riwayat rekam jejak seluruh Pansel KKR Aceh serta juga menjelaskan kepada publik perihal dasar pertimbangan dan penilaian pemilihan seluruh Pansel KKR Aceh,” kata Syahrul.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Transparansi sejak dini terhadap keseluruhan proses seleksi Komisioner KKR Aceh termasuk pemilihan Pansel dapat memudahkan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada DPRA seperti disebut dalam Pasal 12 ayat (4) agar tercapainya pembentukan panitia seleksi yang independen, sesuai Pasal 12 ayat (1) Qanun KKR Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Panitia seleksi yang independen, lanjut Syahrul, akan memperbesar pula peluang terseleksinya calon Komisioner yang baik sehingga nantinya akan memudahkan DPRA dalam memilih Komisioner KKR Aceh yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan pembentukan KKR Aceh.

Mengingat, tantangan kerja KKR Aceh berat, seperti memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM dengan korban dan merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.

“Untuk tercapainya tujuan tersebut, maka dibutuhkan adanya Komisioner KKR Aceh yang profesional dan memiliki integritas tingkat tinggi,” katanya lagi.

Sebagai bentuk partisipasi publik, LBH Banda Aceh juga akan melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan proses seleksi Komisioner KKR Aceh termasuk melakukan penelusuran rekam jejak setiap calon Komisioner KKR Aceh.

“Hasil dari penelusuran tersebut akan kami serahkan kepada Pansel dan DPRA untuk menjadi bahan pertimbangan selama proses seleksi,” tegasnya.

“Hal ini kami lakukan untuk memastikan Pansel dan DPRA bertindak sesuai dengan kepentingan korban pelanggaran HAM di Aceh, bukan berdasarkan transaksi kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu,” tutup Syahrul. (IA)

Previous Article Petugas Posko Penyekatan Lambaro Perintahkan Putar Balik 20 Sepeda Motor
Next Article Aceh Kembali Ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?