INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Menipu Pembeli, Empat Pedagang Emas di Pasar Aceh Jadi Tersangka

Last updated: Sabtu, 24 Juli 2021 00:23 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penjualan emas tidak sesuai kadar di Banda Aceh.

Empat tersangka tersebut adalah para pedagang emas di Pasar Aceh, Kota Banda Aceh berinisial JP, S, D dan H. Mereka menipu pembeli dengan mengurangi kadar.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Demikian diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Jum’at (23/7).

- ADVERTISEMENT -

“Para tersangka diduga menjual emas tidak sesuai kadar. Para tersangka berjualan emas di toko masing-masing di kawasan Pasar Aceh, Kampung Baru, Kota Banda Aceh,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (23/7).

Selain menetapkan empat tersangka, kata Winardy, penyidik juga menyita barang bukti perhiasan emas dari toko para tersangka.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Barang bukti yang diamankan yakni dari Toko L berupa rantai tangan emas dengan berat 5,5 gram. Dari Toko H berupa rantai kalung emas seberat 6,6 gram.

Selanjutnya dari Toko B dengan barang bukti berupa dua kalung emas dengan berat 10 gram dan dari Toko A berupa kalung dengan berat 10 gram dan kalung seberat enam gram.

Penyidik, lanjut Winardy, telah memeriksa 16 saksi dari empat toko emas tersebut. Saksi Toko L empat orang, saksi Toko H tiga orang, saksi Toko B tiga orang, dan saksi Toko A enam orang.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Kombes Pol Winardy juga mengatakan, pengusutan dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan.

- ADVERTISEMENT -

Setelah diselidiki, lanjut Winardy, ditemukan sejumlah toko diduga dengan sengaja memperdagangkan emas tidak sesuai kadar. “Kadar emasnya diduga dikurangi,” ungkap Kabid Humas.

Dugaan tersebut dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta.

“Sudah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat,” ungkap Winardy.

Penyidik, kata Winardy menjerat pelaku dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000. (IA)

Previous Article Gubernur Nova Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Secara Daring
Next Article Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Perkuat Layanan Digital

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?