LANGSA –— Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Ridhwan (53), toke barang bekas yang mayatnya ditemukan warga terikat dalam karung di bawah jembatan sungai Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Selasa (20/7).
Korban merupakan warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Informasi yang diperoleh, terduga pelaku berinisial ZW alias ND (25), wiraswasta, warga Dusun Rukun, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Polisi juga menemukan dan menyita barang bukti berupa mesin dompleng, becak, buku rekening bank serta handphone milik korban Ridhwan yang ada bersama terduga pelaku.
Saat ini yang bersangkutan pun telah diamankan di Mapolres Langsa untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Sabtu (24/7) membenarkan penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut.
“Tersangka pelaku pembunuhan sudah berhasil kita amankan,” ujar AKP Arief Sukmo Wibowo.
Informasi yang diperoleh, terduga pelaku diketahui merupakan warga Aceh Tamiang dan diamankan polisi di Kecamatan Langsa Barat, Langsa, Sabtu (24/7) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Diduga ia telah melakukan pencurian serta penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat penangkapan, ia pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang milik korban yang dicuri. (IA)