INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Semua Pihak yang Mengakibatkan Lumpuhnya Mahasiswi USK Harus Bertanggungjawab

Last updated: Rabu, 4 Agustus 2021 22:47 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
SHARE
Oleh: Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS*

KEJADIAN mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK) lumpuh usai divaksin Covid-19, menghentak banyak pihak di Aceh. Terlebih lagi kasus ini diberitakan banyak media massa, baik media lokal maupun media nasional.

Petaka ini dialami oleh Amelia Wulandari, mahasiswi tingkat akhir FH USK. Yang bersangkutan memerlukan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi dalam rangka penyelesaian studinya. Ini persyaratan yang diharuskan oleh pihak kampus Universitas Syiah Kuala. Sehingga, mau tidak mau, setiap mahasiswa harus divaksin untuk mendapatkan sertifikat vaksin.

Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Tulisan ini tidak membahas persoalan vaksin dari aspek medis, tetapi akan menganalisis dari perspektif yuridis (hukum), yaitu terkait dengan aspek pertanggungjawaban, baik pertanggungjawaban perdata maupun tanggung jawab administrasi pemerintahan.

- ADVERTISEMENT -

Vaksin sebagai Perintah Konstitusi

Dalam Alinea IV UUD 1945 dinyatakan bahwa “Dibentuklah Pemerintah Indonesia yang melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia”. Klausul di atas merupakan normatif konstitusi (grun norm) yang melahirkan kewajiban utama bagi Pemerintah Indonesia untuk melindungi atau memberi keselamatan bagi setiap warga Bangsa Indonesia.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Bobby yang Gagal Paham

Adalah fakta bahwa Pandemi Covid-19 sedang mewabah secara mendunia. Semua negara terimbas virus Corona ini. Tak ada negara yang bebas dari virus ini. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, begitu juga dengan banyak negara lainnya untuk menghentikan intensitas covid-19 adalah dengan melakukan suntik vaksin secara massif bagi seluruh warga bangsa, utamanya yang berusia remaja dan dewasa.

Esensinya, suntik vaksin ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan warga bangsa. Karenanya, dalam hal ini, maka vaksin merupakan hak bagi setiap warga Negara. Sehingga, di satu sisi vaksin merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukannya, dan disisi lain vaksin adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.

Dalam Ilmu Hukum diajarkan, bahwa kewajiban di satu pihak menimbulkan hak dipihak yang lain. Begitu pula sebaliknya, hak dipihak yang satu menimbulkan kewajiban di pihak lain. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama saling memiliki hak dan kewajiban.

Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh

Tanggung Jawab terkait Vaksin

- ADVERTISEMENT -

Prinsipnya, siapa yang berbuat, maka dia-lah yang harus bertanggungjawab. Prinsip pertanggungjawaban ini telah banyak dibahas dalam berbagai teori. Yang intinya, tanggung jawab adalah konsekuensi dari suatu perbuatan. Karenanya, tanggungjawab adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban.

Dalam rangka demi melindungi keselamatan warga bangsa, Pemerintah Indonesia wajib menginisiasi dan implementasi kebijakan vaksinisasi.

Konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan tersebut, maka mengharuskan Pemerintah untuk memikul beban tanggung jawab terhadap akibat yang terjadi karena implementasi vaksin.

Terkait dengan kerangka pikir di atas, maka Pemerintah secara berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat sebagai penerbit kebijakan nasional sampai pada Pemerintah Kabupaten sebagai pihak penerap kebijakan harus bertanggungjawab, termasuk pihak Universitas Syiah Kuala (USK) yang menerbitkan syarat vaksin tersebut.

Maka terhadap petaka Amelia pihak pemerintah harus bertanggungjawab penuh menanggulangi segala derita yang dialami korban.

Pertanggungjawaban ini harus meliputi tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab malaadministratif, termasuk tanggung jawab medis jika ditemukan adanya malpraktek.

Dalam diskusi dengan sesama Kepala Perwakilan Ombudsman RI, saya telah menyarankan pada teman-teman bahwa sebaiknya persyaratan vaksin dapat dikecualikan dengan alasan-alasan medis. Jangan sampai yang diharapkan kemanfaatan, tetapi yang terjadi justru kemudharatan.

Ternyata saran saya diakomodir oleh teman-teman dari provinsi lain, sehingga mereka mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan juga kepada perguruan tinggi negeri di wilayahnya agar tidak menerapkan kewajiban vaksin bagi orang-orang yang memang secara medis tidak boleh divaksin. Sehingga, bagi setiap orang yang tidak boleh divaksin, jangan dipaksakan untuk divaksin.

Begitu juga orang yang tidak mau divaksin, tidak boleh diberlakukan sama dengan mereka yang belum divaksin. Bagi yang tidak mau divaksin, dapat dianggap melawan dengan kebijakan pemerintah. Karena jika yang lain semua orang divaksin, sementara ada orang yang tidak mau divaksin, maka orang ini potensi menyebarkan virus kepada orang-orang lain.

Sedangkan orang yang belum divaksin, bisa jadi karena kelemahan kinerja pemerintah pada suatu daerah tertentu, sehingga stok vaksin tidak cukup tersedia. Dalam hal seperti ini, tentu tidak adil jika diberlakukan ketentuan yang seragam.

Pada akhir catatan ini, saya ingin menyampaikan, kasus Amelia di atas, harus menjadi iktibar (pelajaran penting) bagi semua pihak, baik pihak Pemerintah maupun pihak universitas. Semua pihak yang mengakibatkan lumpuhnya Mahasiswi FH USK harus bertanggung jawab. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi.

*Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Aceh

Previous Article Diduga Sengaja Dibakar, 8 Hektar Hutan Pinus di Bener Meriah Hangus
Next Article Iqbal (11) bocah penderita bocor ginjal akhirnya berjumpa dan foto bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada Iqbal, Bocah Penderita Bocor Ginjal Akhirnya Berjumpa dan Foto Bersama Kapolda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh gelap gulita akibat padamnya listrik yang mengalami gangguan pasokan. (Foto: Ist)
Opini

Aceh Anak Tiri Republik: Dari Krisis Listrik hingga Antri BBM

Kamis, 2 Oktober 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Andai Sultan Iskandar Muda Memimpin Indonesia Hari Ini

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Dalang Asing di Balik G30S/PKI, Jalan Rekonsiliasi Nasional

Selasa, 30 September 2025
Opini

Pendidikan sebagai Hak Dasar dan Tantangan Nyata di Aceh

Minggu, 28 September 2025
Opini

100 Tahun Hasan Tiro: Deklarator GAM yang Membelah Sejarah Indonesia

Kamis, 25 September 2025
Safuadi Harun ST MSc PhD
Opini

Aceh: Desa Subur di Pinggir Jalan Besar, Kaya Sumber Daya Miskin Prioritas

Selasa, 23 September 2025
Lawatan Prabowo ke Belanda: Martabat RI Dipertaruhkan di Negeri Kolonial
Opini

Lawatan Prabowo ke Belanda: Martabat RI Dipertaruhkan di Negeri Kolonial

Senin, 22 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?