BANDA ACEH — Guna menyelesaikan banyaknya laporan masyarakat terkait tanah, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh melaksanakan rapat koordinasi bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
Rapat itu dilaksanakan pada Jumat (6/8) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Arfath perwakilan dari Kanwil BPN Aceh, Kantah Kota Sabang, Kantah Pidie dan Kantah Pidie Jaya.
Pada pertemuan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin beserta timnya meminta klarifikasi (keterangan) dari pihak BPN terkait persoalan yang dilaporkan.
“Kami meminta klarifikasi, informasi dan data dari pihak Terlapor, guna mempercepat proses penyelesaian laporan,” kata Taqwaddin.
Berdasarkan data, laporan terkait agraria saat ini tercatat sekitar 39 laporan atau sekitar 14 persen, namun yang Terlapornya BPN sekitar 19 laporan atau 7 persen dari jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman. Dan saat ini hanya tersisa 6 laporan, sedangkan yang lainnya telah memperoleh penyelesaian.
Laporan terkait agraria yang diadukan mengenai masalah sertifikat, pengukuran dan pelayanan di Kantor Pertanahan.
Taqwaddin meminta agar laporan tersebut segera diselesaikan, guna adanya kepastian terhadap keluhan masyarakat.
“Saya meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan, khususnya laporan terkait tanah untuk pembangunan jalan tol. Sehingga tidak terhambat pembangunan,” ungkap Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Arfath Kabid V Kanwil BPN Aceh Bidang Sengketa Pertanahan mengatakan akan segera menyelesaikan masalah yang diadukan masyarakat ke Ombudsman.
“Baik pak, kami akan segera menyelesaikan terkait pengaduan ini,” sebut Arfath.
“Kami konsisten menyelesaikan masalah sebagai bentuk pelayanan kami kepada publik,” ujarnya.
Pada akhir pertemuan, Kepala Ombudsman RI Aceh Taqwaddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari Kakanwil BPN Aceh yang meminta dibahas bersama semua permasalahan tanah yang menjadi kewenangan BPN.
“Saya apresiasi kepada Kakanwil BPN Aceh atas inisiatifnya untuk menyelesaikan bersama semua masalah tanah yang dilaporkan warga ke Ombudsman. Koordinasi seperti ini cara yang solutif dan cepat untuk menyelesaikan laporan masyarakat,” pungkas Taqwaddin. (IA)