BANDA ACEH — Dalam rangka menjalankan peran untuk melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran Radio dan Televisi di Aceh, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan sowan dan audiensi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Senin (9/8).
Rombongan Komisioner KPI Aceh dipimpin Ketua Putri Novriza, Faisal Ilyas (Koordinator Pidang Pengawasan Isi Siaran), Teuku Zulkhairi (Koordinator Bidang Perizinan) dan Ahyar selaku anggota bidang pengawasan isi siaran.
Kedatangan rombongan Komisioner KPI Aceh disambut tiga pimpinan MPU Aceh yaitu Tgk H Faisal Ali, Tgk H Hasbi Albayuni dan Abon Dr Tgk H Muhibbuthabary MAg. Selain itu juga dihadiri Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, Kabag Umum Rizal Fahlevi dan jajaran sekretariat lainnya.
Setelah Putri Novriza memperkenalkan lembaga KPI Aceh kepada jajaran pimpinan MPU, Faisal Ilyas dalam pertemuan ini menyampaikan terkait wewenang KPI Aceh dalam pengawasan isi siaran TV dan Radio di Aceh. Dalam pertemuan ini, ia juga mengatakan tekad KPI Aceh untuk melakukan pengawasan.
“Kita melihat ada frekuensi dan isi siaran radio di perbatasan yang tidak berpihak kepada nilai syariah. Dalam hal ini kita berharap bisa berkalaborasi dan berbagi peran dengan MPU Aceh sehingga tujuan penegakan syariat Islam secara kaffah dapat terwujud di Aceh,” ujar Faisal Ilyas.
Sementara koordinator bidang Perizinan KPI Aceh Teuku Zulkhairi menyampaikan cita-cita pihaknya melahirkan Qanun Penyiaran Aceh yang sejalan dengan nilai-nilai Islam yang dianut masyarakat Aceh serta hal ini disebutnya merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Saat ini kerja pengawasan isi siaran oleh KPI Aceh hanya berpedoman pada pedoman isi siaran yang sudah lama yakni tahun 2012. Walaupun saat ini KPI Pusat sedang melakukan upaya revisi pedoman dan standar isi siaran ini namun dalam konteks Aceh kita tetap butuh pedoman sendiri yang selaras dengan agenda syariat Islam di Aceh,” ujar Zulkhairi.
Oleh sebab itu, tambah Zulkhairi lagi, KPI Aceh sangat berharap bisa melahirkan Qanun Penyiaran Aceh yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan Pergub tentang pedoman dan standar isi siaran sehingga KPI Aceh dapat menjalankan peran pengawasan isi siaran di Aceh secara meyakinkan.
Oleh sebab itu, lanjut Zulkhairi, pihaknya sangat membutuhkan dukungan dan arahan dari MPU Aceh dalam mewujudkan cita-cita tersebut serta berharap kedepannya akan terus bisa saling berkoordinasi dengan MPU Aceh.
Sementara itu, semua jajaran MPU Aceh menyatakan dukungan penuh kepada KPI Aceh untuk menjalankan tanggungjawab dan kewenangannya dalam bidang pengawasan isi siaran, termasuk dalam upaya melahirkan Qanun Penyiaran Aceh yang islami.
Salah satu pimpinan MPU Aceh, Abi Hasbi Albayuni mengatakan pihaknya berharap ketegasan KPI Aceh terhadap siaran-siaran luar yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam yang dianut masyarakat Aceh.
Sementara Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh mengatakan MPU Aceh mendukung lahirnya qanun tersebut untuk menjaga nilai-nilai keislaman dan keacehan masyarakat Aceh.
Ia juga mengatakan perlunya menjaga konten-konten keacehan dan keislaman dan yang menjadi warisan peradaban Aceh harus dipertahankan. (IA)