INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Ada Temuan Inspektorat, Pembayaran Honor Imum Mukim di Aceh Terkendala

Last updated: Senin, 6 September 2021 22:00 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA
SHARE

BANDA ACEH – Proses pembayaran insentif (honor) para Imum Mukim di Aceh masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya Pemerintah Aceh akan segera membayar insentif para Imuem Mukim, namun ada temuan dari inspektorat. Karenanya itu Gubernur Aceh menerbitkan Pergub yang saat ini sedang menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ada temuan inspektorat, karenanya itu harus kita buat Pergub. Saat ini kita sedang tunggu fasilitasi Ranpergub dari Kemendagri. Realisasi akan kita lakukan setelah hasil fasilitasi kemendagri keluar,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (6/9).

- Advertisement -

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh terdapat pertanggungjawaban BOP Mukim belum didukung bukti pertanggungjawaban penggunaan BOP, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 132 ayat 1 dan 2 serta pasal 184 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.

“Berkenaan dengan hal tersebut, pada 2 Juni 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh menetapkan Petunjuk Teknis yang salah satunya berisi output Kinerja Imum Mukim setelah mendapatkan BOP tersebut,” terang MTA.

- Advertisement -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Muhammad MTA menambahkan, menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat, DPMG Aceh mengadakan pertemuan dengan Bappeda Aceh dan KOMPAK pada 19 Januari 2021, untuk membahas BOP Camat sekaligus membahas pula BOP Mukim berkaitan dengan petunjuk teknisnya.

“Karenanya pembayaran BOP Mukim belum memiliki payung hukum yang kuat, dalam pembahasan pertemuan tersebut diputuskan bahwa Petunjuk Teknis BOP Mukim harus dalam bentuk Peraturan Gubernur,” ujar Jubir Pemerintah Aceh itu.

MTA menambahkan, untuk menyusun Peraturan Gubernur tersebut, sesuai ketentuan pasal 87 ayat (1) Pasal 88 dan Pasal 88B ayat 1 Permendagri N0. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melaksanakan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur sebelum ditetapkan.

Untuk diketahui, pasal 79 Peraturan Mendagri mengamanatkan, dalam membentuk Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan Rancangan Produk Hukum dimaksud.

- Advertisement -

Menindaklanjuti hal itu, pada 10 Februari 2021, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 14.2/184/2021, dibentuklah Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Penetapan Dana Alokasi Tambahan Bantuan Mukim Tahun Anggaran 2021.

Sebelum keluarnya Keputusan Gubernur tersebut, DPMG bersama instansi terkait telah mengadakan rapat Pembahasan BOP Camat sekaligus membahas BOP Mukim. Dalam rapat tersebut diketahui, Mukim disamping menerima honor juga menerima BOP yang bersumber dari APBK.

“Karenanya, untuk menghindari penerimaan BOP yang terkesan ganda tersebut, maka pada 27 Januari 2021, draf Pergub yang sudah ada sebelumnya diubah, mengingat BOP yang bersumber dari APBA merupakan stimulus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para Mukim. Setelah pertemuan tersebut, setiap ada rapat pembahasan BOP Camat diikuti Dengan pembahasan BOP Mukim,” kata MTA menjelaskan.

MTA menambahkan, hingga Maret 2021 pembahasan Ranpergub terkait BOP Mukim bersama Tim dianggap Final. Selanjutnya, pada 9 April, Ranpergub itu diteruskan ke Biro Hukum untuk proses lebih lanjut. Namun, pada 12 April, Ranpergub dikembalikan ke DPMG untuk disempurnakan kembali oleh tim terkait.

Selanjutnya, sambung MTA, pada 3 Mei 2021, Ranpergub tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Biaya Operasional Mukim yang sudah disempurnakan oleh tim pembahas diteruskan kembali ke Biro Hukum, untuk kemudian disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk difasilitasi.

Karena Ranpergub itu berkaitan dengan anggaran, maka pada 3 Agustus 2021, Ranpergub kemudian disampaikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah dan telah mendapatkan saran dan masukan dengan mengubah Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh menjadi Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota yang mengatur Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim.

“Surat terkait dengan saran dan masukan terhadap Ranpergub dimaksud telah dikembalikan ke Direktorat Jenderal Otda untuk difasilitasi. Saat ini sedang menunggu tanda tangan dari Dirjen Otda,” pungkas MTA. (IA)

Previous Article Indonesia Mulai Gunakan Mata Uang Yuan China untuk Transaksi Internasional
Next Article Balap Sepeda Internasional “Tour de Sabang” Digelar November

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?