BANDA ACEH – Dalam beberapa hari terakhir Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah terlihat turun langsung ke sejumlah daerah dan keliling Aceh hanya untuk mengantarkan SK kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun TMT 1 Oktober 2021.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes mengkritisi program tersebut karena bukan pekerjaan penting yang harus dilakukan langsung oleh Sekda.
Nasrul menilai penyerahan Keputusan Gubernur Aceh tentang kenaikan pangkat dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang diantar oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah ke Kabupaten/Kota merupakan pekerjaan yang menghamburkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Hal itu disampaikannya menanggapi surat nomor 800/14868 bersifat segera, perihal perubahan jadwal penyerahan Keputusan Gubernur Aceh tentang kenaikan pangkat dan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diserahkan oleh Sekda Aceh di seluruh Kabupaten/Kota.
“Tugas bagi-bagi SK pun harus diantar langsung oleh Sekda Aceh ke daerah-daerah, ini merupakan perkerjaan yang sia sia dan menghamburkan uang rakyat. Sama sekali tak ada urgensinya aktivitas tersebut bagi rakyat,” tegas Nasrul dalam keterangannya, Senin (6/9).
Menurut Nasrul, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, alangkah baiknya jika SK ASN tersebut dikirimkan saja ke Kabupaten/Kota, lebih murah mudah dan efektif.
Apalagi ini masa covid-19 dimana sejumlah daerah berstatus zona merah, sedang beberapa kabupaten/kota lain ada zona oranye dan kuning.
“Kita melihat aksi ini adalah bentuk penggunaan uang rakyat yang semparangan, dan jauh dari bentuk penghormatan atas hak hak rakyat. Sangat memalukan,” pungkasnya. (IA)