Politik

Jadi Tersangka Kasus Judi, Ketua KIP Abdya Dilaporkan Ke DKPP

BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat, Sanusi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi, Jum’at (24/9) menyebutkan, pihaknya melaporkan Ketua KIP Abdya kepada DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Selain melaporkan, kata Suhaimi, YARA Perwakilan Abdya juga mendesak DKPP RI untuk mencopot Ketua KIP Abdya dari jabatannya.

Baca Juga:  Partai Gelora Aceh Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, Saweu DPD Dimulai 10 Oktober

“Kita ketahui bersama bahwa oknum Ketua KIP Abdya ini terlibat dalam kasus perjudian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu,” kata Suhaimi.

IMG-20210924-WA0110

Suhaimi menduga, Ketua KIP Abdya telah melakukan pelanggaran Kode Etik, peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a.

Baca Juga:  PKS Aceh Luncurkan Sekolah Tani, Ternak dan Nelayan

“Jadi atas dasar inilah kita dari YARA meminta ketegasan dari DKPP terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya ini, kita dari YARA Perwakilan Abdya akan terus mengawal kasus ini,” tutup Suhaimi. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait