Aceh

Mulai 4 Oktober, Keluar-Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

BANDA ACEH — Pemerintah Kota Sabang mewajibkan masyarakat dan wisatawan yang ingin ke daerah wisata tersebut untuk menunjukkan sertifikat sudah vaksin Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku 4 Oktober 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 440/6373 tertanggal 24 September 2021 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

SE dikeluarkan Pemerintah Kota Sabang yang ditandatangani Wali Kota Nazaruddin berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.

“Surat Edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (28/9).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Zakaria mengatakan, edaran dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021. SE itu ditujukan ke berbagai pihak terkait, di antaranya PT ASDP.

Dia menjelaskan, pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menerima vaksin COVID-19 karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.

“Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 tetapi belum vaksin, agar segera melaksanakan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas, Rumah Sakit, atau tempat-tempat yang melayani vaksinasi,” terang Zakaria.

Zakaria meminta masyarakat Sabang untuk melakukan vaksinasi diberbagai tempat yang telah disediakan.

Menurutnya, aturan itu dibuat sebagai bentuk ikhtiar mencegah penularan virus Corona di kota ujung paling barat Indonesia.

“Semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya. Saya juga mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoax tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi COVID-19,” sebutnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait