Hukum

Toko Ponsel Jual Chip di Aceh Timur, Pemilik dan Pembeli Diringkus Polisi

ACEH TIMUR — Seorang pemilik toko ponsel di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, berinisial HG (35) bersama seorang pria berinisial RR (30) diringkus Polisi Polres Aceh Timur saat melakukan transaksi jual beli chip judi online higgs domino island, pada Selasa (28/9) sekitar pukul 20.00 Wib.

Informasi itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, yang didampingi Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Timur Syawaluddin dan sejumlah pejabat teras Polres Aceh Timur lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (29/9).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Dua Pencuri Meteran Air PDAM di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di 13 Lokasi

Lebih lanjut, kata Kabid Humas, dari kedua terduga pelaku penjual dan pembeli chip itu diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realmi, Type C2 milik pemilik toko ponsel berinisial HG, 1 unit Handphone milik pembeli berinisial RR, uang tunai sejumlah Rp 2.663.000 milik HG dan uang tunai milik RR sejumlah Rp 300.000 yang digunakan untuk membeli chip higgs domino di toko ponsel tersebut.

Baca Juga:  Selesaikan Kasus Pencurian, RS Harapan Bunda Banda Aceh dan Keluarga Pasien Berdamai

Polisi di Aceh Timur meringkus kedua pelaku diduga melakukan jual beli chip itu setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang maraknya judi online di daerah itu.

Saat ini jajaran Polres Aceh Timur sangat gencar membasmi judi online yang meresahkan masyarakat setelah ada perintah dari Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait