Jayapura — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan pertemuan resmi di Hotel Horizon di kawasan Kutaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Ahad malam (3/10) pukul 20.00 hingga 23.00 WIB Waktu Indonesia Timur (WIT).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta Nurzahri (Juru Bicara Partai Aceh) untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.
Karena dalam waktu bersamaan Wali Nanggroe dan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga hadir di Papua untuk mengikuti pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, maka pertemuan yang awalnya hanya mengundang Nurzahri berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe Aceh dengan Majelis Rakyat Papua.
Dalam pertemuan selama 3 jam lebih tersebut kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman keduanya dalam menghadapi pemerintah pusat terutama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU Kekhususan.
Ketua MRP mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua, dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan, dan kini setelah direvisi malah kewenangan Papua dikurangi oleh pusat, salah satunya adalah tentang dana Otonomi Khusus (Otsus), walau jumlah ditambah menjadi 2,5% tetapi pengelolaan ditarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD Papua yang nantinya akan dikelola oleh lembaga dibawah kontrol Wakil Presiden RI.
Wali Nanggroe juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama, bahwa kini Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA telah masuk dalam Prolegnas tapi sampi saat ini Aceh belum melihat draf revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPRA dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Kekhususan Papua.
Di akhir pertemuan Wali Nanggroe dan MRP sepakat akan membuat MoU bersama antara lembaga Wali Nanggroe dan lembaga MRP yang nantinya akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh.
Isi MoU tersebut direncanakan akan berisi beberapa poin tentang kerja sama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan Majelis Rakyat Papua yaitu Timotius Murib, Ketua merangkap anggota (unsur perwakilan adat).
Yoel Luiz Mulait SH Wakil Ketua I merangkap anggota (unsur perwakilan agama).
Debora Mote S.Sos, Wakil Ketua II merangkap Anggota (unsur perwakilan Perempuan) dan 7 anggota MRP lainnya.
Sedangkan rombongan dari Aceh hadir Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Nurzahri (Jubir PA), Dr Raviq, Tgk Anwar Ramli dan sejumlah Anggota DPRA yaitu
Tarmizi, Iskandar Usman Al-Farlaki dan M Rizal Falevi Kirani. (IA)