Banda Aceh — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di lapangan untuk menghilangkan ‘toke bangku’ atau Jukir yang hanya mengambil setoran dari yang bertugas di lapangan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakkir Tuloet melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, Selasa (11/10).
Mahdani mengatakan, pengawasan Jukir untuk menghilangkan ‘toke bangku’ tersebut untuk terciptanya keakuratan dan kesesuaian data bagi petugas parkir di Kota Banda Aceh.
“Pada pengawasan tersebut akan dilakukan pengecekan kesesuaian data antara nama Jukir yang terdaftar resmi di Dishub dengan petugas yang berjaga parkir di lapangan,” kata Mahdani.
Mahdani menjelaskan, jika ada Jukir yang tidak berjaga atau mengalihkan lokasi parkir ke orang lain akan dilakukan pemutusan kontrak dan dibuatkan kontrak kerja sama baru oleh petugas yang benar-benar berjaga sebagai Jukir di lapangan.
Selain itu, juga dilakukan penertiban jukir yang menggunakan rompi biru yang lama, di mana rompi tersebut ditarik oleh pihak Dishub karena saat ini jukir resmi telah diberikan rompi baru berwarna oranye kombinasi biru.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan untuk ketertiban Jukir, sehingga Banda Aceh menjadi kota yang gemilang dalam bingkai syariah,” tutup Mahdani. (IA)