INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Seorang Pejabat di Aceh Tengah Gugat dan Usir Ibu Kandung dari Rumah

Last updated: Rabu, 17 November 2021 22:28 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
AH, pejabat di Kantor Bupati Aceh Tengah yang menggugat dan mengusir ibu kandungnya dari rumah
SHARE

TAKENGON — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pejabat yakni salah satu Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kantor Bupati Aceh Tengah, yakni AH menggugat ibu kandungnya yang berusia 71 tahun dan empat saudara kandungnya terkait penguasaan rumah dan tanah.

AH menggugat ibu dan adiknya agar mengosongkan rumah yang mereka tempati. Alasannya, rumah dan tanah tersebut milik AH sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.

Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat menerima perwakilan JICA Indonesia, Soichiro Machida, Senin (1/12).
Jepang Siap Bantu Penanganan dan Pemulihan Pascabencana Banjir di Aceh

Dikutip dari SIPP PN Aceh Tengah, gugatan tersebut dilayangkan oleh AH ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah pada 19 Juli 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn. Ada lima orang yang digugat, yaitu KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk, dan RA (adik kandung penggugat).

- ADVERTISEMENT -

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).

Rumah itu beralamat di Jalan Takengon – Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah Aceh meminta intervensi cepat dari pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan bencana yang masih melumpuhkan sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Aceh Desak Bantuan Pusat: Warga Terisolasi, Logistik Menipis dan Infrastruktur Lumpuh

“Menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi gugatan poin empat.

AH juga meminta hakim menghukum tergugat mengosongkan objek sengketa. Poin lain dalam gugatan itu adalah menyatakan penyitaan uang jaminan (conservatoir beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

“Menghukum terdakwa dengan membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” isi gugatan selanjutnya.

18 kabupaten/kota, 226 kecamatan dan 3.310 gampong di Aceh terdampak banjir bandang dan longsor. (Foto: Ist)
Update Korban Banjir Aceh: 173 Orang Meninggal Dunia, 204 Hilang

Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring mengamini bahwa rumah itu memang milik penggugat jika dilihat dari sertifikat. Bahkan, AH juga sudah melarang orang tuanya tinggal di rumah tersebut.

- ADVERTISEMENT -

“Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (17/11) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam persidangan, kata Bobby, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.

“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi,” katanya.

Bobby juga meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya.

Namun AH diduga mengubah nama pemilik di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adik dan ahli waris lainnya.

“AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan, dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya. Malah dialihkan nama sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya,” katanya.

Bobby juga menyesalkan tindakan AH yang tega menggugat dan mengusir orang tuanya dari rumah mereka sendiri.

“Artinya kan di mana hati nurani anak terhadap ibu dan adik-adiknya yang mengusir mereka dari rumah ibunya sendiri,” ucapnya.

Sejauh ini, kasus anak menggigat dan mengusir orang tua kandungnya itu juga sudah menjadi perbincangan di media sosial.

Bahkan, videonya kini menjadi viral dam beredar luas di berbagai media sosial.

Dilihat detikcom, Rabu (17/11/2021), perempuan penggugat berinisial AH tampak meninjau rumah tiga lantai bersama sejumlah orang. Peninjauan itu disebut bagian dari sidang lapangan.

Di sekitar rumah, tampak ibu kandung penggugat serta sejumlah saudaranya. Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata ‘durhaka’ ketika perempuan itu melintas.

“Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini digugatnya mamaknya si tua ini. Nggak tahu diri ini mamak sendiri kau,” kata perempuan dalam video.

Dalam video, tampak AH tidak menjawab. Dia terlihat berjalan meninggalkan lokasi.

KA (71), ibu kandung AH merasa sedih karena diusir oleh anak kandungnya dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.

Menurut KA, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (AH) yang berhak, karena ada adik-adiknya yang lain. “Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri oleh anaknya,” pungkasnya. (IA)

Previous Article LBH Banda Aceh Advokasi Wartawan Korban Penipuan Kredit Rumah
Next Article Pimpinan BSI Aceh Audiensi dengan Kapolda

Populer

Dirut BSI Anggoro Eko Cahyo menyerahkan bantuan untuk masyarakat Aceh sebanyak 27 to logistik, yang diterima Wagub Fadhlullah di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe, Senin (1/12). (Foto: Ist)
Ekonomi
BSI Tambah Bantuan Jadi 27 Ton Logistik untuk Korban Banjir Aceh, Dirut Pimpin Langsung Distribusi  
Selasa, 2 Desember 2025
Relawan kader PKS Aceh turun membantu mengevakuasi jenazah korban banjir bandang dan longsor. (Foto: Ist)
Nasional
Korban Banjir Mulai Kelaparan, PKS Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional atau Buka Akses Internasional 
Selasa, 2 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Syariah
Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional
Selasa, 2 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Polres Pidie Jaya tangkap pelaku penyebar hoaks air laut naik
Aceh

Sebar Hoaks Air Laut Naik, Lima Warga Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Selasa, 2 Desember 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan wilayahnya mengalami kelumpuhan total setelah banjir dan longsor besar melanda wilayah tersebut sejak beberapa hari terakhir. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Timur Lumpuh Total, Warga Mulai Kelaparan Akibat Banjir dan Longsor

Senin, 1 Desember 2025
Warga Banda Aceh mengeluhan pemadaman listrik yang dinilai tidak adil dan merata di tengah situasi darurat bencana yang melanda wilayah Aceh saat ini.
Aceh

Pemadaman Listrik Tak Adil, Warga Banda Aceh Minta PLN Terapkan Bergilir

Senin, 1 Desember 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, melontarkan kritik keras terhadap Direksi Pertamina yang dinilai lamban merespons kelangkaan BBM di Aceh pascabanjir bandang dan longsor, sehingga terjadi antrian panjang di SPBU. (Foto: Ist)
Aceh

Nasir Djamil Kecam Direksi Pertamina: Warga Aceh Kesulitan BBM, Antrian Panjang di SPBU

Minggu, 30 November 2025
Kemkomdigi mempercepat pemulihan konektivitas di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumut dan Sumbar melalui penyediaan 10 titik layanan internet berbasis satelit SATRIA-1. (Foto: Ist)
Aceh

Kemkomdigi Siagakan 10 Titik Internet Satelit Satria-1 di Lokasi Bencana Sumatera, 6 di Aceh

Minggu, 30 November 2025
Personel TNI ikut membantu proses penyaluran bantuan di Pining Gayo Lues.
Aceh

Bantuan Akhirnya Jangkau Kawasan Terisolir Pining Gayo Lues

Minggu, 30 November 2025
Tim Laznas Dewan Dakwah Aceh bersiap dari Posko Dewan Dakwah Aceh di gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar untuk menyalurkan bantuan ke Pidie Jaya, Ahad, 30 November 2025.
Aceh

Laznas Dewan Dakwah Aceh Antar Bantuan untuk Korban Banjir Pidie Jaya

Minggu, 30 November 2025
Setelah lima hari terisolasi akibat banjir besar dan longsor, Kabupaten Aceh Tengah akhirnya dikunjungi langsung Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menggunakan helikopter TNI, Ahad (30/11). (Foto: Ist)
Aceh

Lima Hari Terisolir, Wagub Fadhlullah Tembus Aceh Tengah dengan Helikopter TNI

Minggu, 30 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?