INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Tolak Sahkan Pengurus PNA Versi KLB, Tiyong Tuding Kemenkumham Tidak Lakukan Verifikasi

Last updated: Jumat, 10 Desember 2021 11:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua Umum PNA Versi KLB Bireuen Samsul Bahri alias Tiyong
SHARE

Banda Aceh — Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen.

Kubu KLB PNA menilai ada kejanggalan putusan Kemenkumham menolak kepengurusan.

Aceh Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor

“Kami duduk dulu kami lihat dulu berkasnya, apa yang mereka jawab yang pasti tidak sesuai dengan yang kami usulkan. Itu kan yang dijawab hasil verifikasi, tetapi terdapat kejanggalan-kejanggalan,” kata Ketua Umum PNA Versi KLB Bireuen Samsul Bahri alias Tiyong kepada wartawan, Kamis (9/12) seperti dilansir dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -

Tiyong mengatakan Kemenkumham Aceh baru mengeluarkan putusan tersebut setelah dua tahun diajukan.

Dia menyebut sebetulnya ada batas waktu verifikasi administrasi untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak.

- ADVERTISEMENT -
Seantero Aceh Dilanda Banjir-Longsor: Ulah Oknum Perusak Hutan dan Tambang Ilegal

Selain itu, Tiyong mengatakan pihaknya tidak pernah diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan. Tiyong juga menjelaskan persoalan ketidakhadiran bendahara PNA Lukman Age yang dipermasalahkan Kemenkumham.

“Lukman Age sebelumnya sudah mengundurkan diri dari PNA, karena masuk BPKS. Kalau masih bendahara PNA berarti Lukman Age tidak bisa di BPKS,” ujar Tiyong.

Tiyong menuding Kemenkumham Aceh tidak melakukan verifikasi saat mengeluarkan putusan tersebut. “Kanwil Kemenkumham Aceh tidak memverifikasi atau merekayasa jawabannya, berdasarkan surat yang dikirim ke saya,” ujar anggota DPR Aceh tersebut.

12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang

“Kalau mereka benar memverifikasi, mereka tahu mana yang pengurus dan mana yang bukan lagi pengurus,” lanjutnya.

- ADVERTISEMENT -

Tiyong mengaku belum mengambil sikap terkait keputusan Kemenkumham tersebut. PNA versi KLB bakal mempelajari dulu putusan tersebut.

“Makanya kami pelajari berkasnya dulu, kami duduk dulu, kalaupun mau kita gugat tapi kan harus tahu dulu apa yang digugat,” sebutnya.

Kanwil Kemenkumham Aceh sebelumnya menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh versi KLB Bireuen. Penolakan pengesahan itu disebabkan beberapa hal tak sesuai dengan AD/ART partai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (8/12). (IA)

Previous Article KSAD Pimpin Sertijab Pangdam Iskandar Muda
Next Article Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Malam Hari di Gedung DPRK Aceh Barat

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Banjir Rendam Gampong Tibang Pidie, Warga Mengungsi ke Badan Jalan Negara
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Seantero Aceh Dilanda Banjir-Longsor: Ulah Oknum Perusak Hutan dan Tambang Ilegal
Jumat, 28 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Nasir Djamil Minta Presiden Tetapkan Banjir Besar Aceh sebagai Bencana Nasional

Jumat, 28 November 2025
Aceh

Rawan Pelanggaran Syariat, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Perintahkan Pengawasan Ketat Taman Bustanussalatin

Jumat, 28 November 2025
Aceh

Sekolah di Banda Aceh Diliburkan Tiga Hari Akibat Cuaca Ekstrem

Kamis, 27 November 2025
Aceh

Sudah 12 Tower Transmisi PLN Roboh Diterjang Banjir Aceh

Kamis, 27 November 2025
Banjir besar yang melanda Kabupaten Pidie Jaya sejak Rabu, 26 November 2025 hingga Kamis (27/11) membuat daerah berjuluk Negeri Japakeh itu lumpuh total. (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Besar Lumpuhkan Pidie Jaya, Warga Terjebak Tanpa Logistik Dua Hari

Kamis, 27 November 2025
Pesawat Hercules pertama berhasil mendarat di Lanud SIM, Aceh Besar, Kamis siang (27/11) dan segera melakukan bongkar muatan untuk membangun tower darurat di titik-titik lokasi terdampak. (Foto: Ist)
Aceh

PLN Gandeng TNI AU Kerahkan Hercules Angkut Material Tower Darurat dari Jakarta ke Aceh

Kamis, 27 November 2025
Polda Aceh mengerahkan personel untuk membantu dan mengevakuasi warga korban banjir, serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. (Foto: Ist)
Aceh

Polda Aceh Kerahkan Personel Bantu Korban Banjir, Imbau Warga Tetap Waspada

Kamis, 27 November 2025
Aceh

Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?