INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Dipecat Karena Terlibat Narkoba, Mantan Kapolsek Malah Gugat Kapolri

Last updated: Selasa, 21 Desember 2021 14:34 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Benny Alamsyah ketika masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru
SHARE

JAKARTA — Tidak terima dipecat karena terlibat narkoba, mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah, mengajukan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Masyarakat Sipil Somasi Presiden Prabowo yang Tak Kunjung Tetapkan Bencana Nasional

Ada dua tergugat dalam perkara ini, yakni Kapolri sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat II.

- ADVERTISEMENT -

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

“Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan Kembali atas nama penggugat,” demikian poin keempat gugatan Benny, dilansir dari detikcom, Selasa (21/12).

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Saat Bencana, Janji Tak Ulang Kesalahan  

Berikut isi gugatan Benny:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  2. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

  3. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

  5. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

  6. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang yimbul dalam perkara ini.

Dipecat Karena Narkoba

Untuk diketahui, Benny dipecat dari institusi Polri karena kasus narkoba. Benny terakhir kali menjabat Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan pangkat AKBP.

TNI Kerahkan 33.150 Personel Tangani Bencana Aceh-Sumatera, 20 Jembatan Bailey Dipasang

Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.

- ADVERTISEMENT -

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol. Yusri Yunus, menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat ke Benny karena kasus narkoba.

Namun Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

“Jadi Benny rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya Mabes,” kata Kombes Yusri.

Benny sendiri diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020. (IA)

Previous Article Polresta Banda Aceh Tangani Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Politeknik Kutaraja
Next Article Korban Tewas Banjir Malaysia Capai 14 Orang, 60 Ribu Mengungsi

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Nasional
Listrik Masih Padam, PLN Kirim Genset Darurat ke Aceh
Senin, 8 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mendagri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan
Selasa, 9 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe Kritik Pemerintah Lambat Tangani Bencana Aceh, Minta Dibuka Akses Bantuan Internasional
Rabu, 10 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Nasional

SDM Kementerian Sosial di Aceh Protes Tudingan Mensos Tidak Bergerak Bantu Korban Bencana

Senin, 8 Desember 2025
Nasional

Presiden Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana

Senin, 8 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menunjuk KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Komandan Satgas Percepatan Perbaikan Infrastruktur rusak pascabencana banjir besar di Aceh. (Foto: Ist)
Nasional

Presiden Tunjuk KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Pimpin Satgas Perbaikan Infrastruktur Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Skala kerusakan akibat banjir bandang dan longsor besar yang melanda Aceh-Sumatera akhir November 2025 mencapai titik yang belum pernah terjadi sebelumnya. (Foto: Ist)
Nasional

Kerusakan Banjir Aceh 2025 Melebihi Tsunami 2004, Pemerintah Didesak Bentuk Badan Khusus Pemulihan

Minggu, 7 Desember 2025
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Kerahkan Kekuatan Penuh Pulihkan Aceh

Minggu, 7 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Aceh untuk meninjau langsung penanganan bencana banjir, Ahad (7/12).
Nasional

Presiden Prabowo Kembali ke Aceh Tinjau Penanganan Bencana Banjir

Minggu, 7 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diminta segera kembali ke Indonesia setelah diketahui tengah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi, saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor. (Foto: Ist)
Nasional

Mendagri Perintahkan Bupati Aceh Selatan Segera Pulang dari Umrah, Mirwan Akan Diperiksa

Minggu, 7 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan umrah bersama istrinya di saat bencana melanda daerahnya.
Nasional

Kemendagri Diminta Beri Sanksi Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?