INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Ini Penjelasan Kejagung

Last updated: Sabtu, 29 Januari 2022 01:51 WIB
By Redaksi
Share
7 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
SHARE

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tentang pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Kejagung pun menjelaskan maksud Burhanuddin itu.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan pers, Jumat (28/1). Leonard menjelaskan kronologi awal mula Burhanuddin menyampaikan itu.

Berawal dari pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang pada pokoknya menyampaikan kepada Jaksa Agung RI. “Kasus korupsi di bawah Rp 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp 1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil.”

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Jaksa Agung RI, “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp 7 juta, beda Rp 5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun. Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada dipenjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia di dalam penjara ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?”

- Advertisement -

Leonard mengatakan atas pernyataan itu, Burhanuddin menjelaskan, terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan terus-menerus, maka Burhanuddin mengimbau agar diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Leonard, saat itu Burhanuddin menjelaskan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 1 juta, yang mana perkara itu ditangani Polresta Pontianak terkait pungli. Saat ini, kata Burhanuddin, perkara itu masih dalam tahap prapenuntutan.

- Advertisement -
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an
Mendagri Punya 3 Wakil Menteri, Tito Akan Bagi Penugasan Tiga Wamendagri Berdasarkan Zona Waktu

Karena perkara tersebut bukan ranah ke kerugian negara dan masuk ke ranah pungli, kejaksaan menggunakan instrumen UU Tipikor. Setelah itu, Burhanuddin barulah menjelaskan tentang perkara korupsi yang kerugian negaranya Rp 50 juta.

Menurut Burhanuddin, Kejagung telah memberikan imbauan bagi perkara korupsi yang kerugian negaranya Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara. Hal ini selaras dengan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Terkait pernyataan Burhanuddin itu, Leonard mengatakan pernyataan itu bersifat umum. Pada intinya, Burhanuddin, kata Leonard, ingin mencari solusi yang tepat menindak pelaku korupsi.

“Adapun penjelasan di atas, merupakan respon Bapak Jaksa Agung dan himbauan yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil,” tutur Leonard.

- Advertisement -

Leonard kemudian memberi contoh tentang kasus kepala desa yang mengelola dana desa Rp 1 miliar tanpa adanya pelatihan mengelola uang. Dan juga contoh bendahara pemegang gaji yang membuat kesalahan dengan menaikkan gaji seseorang karyawan.

“Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi,” tuturnya.

“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Adapun agar kejadian kepala desa dan bendahara gaji itu tidak terulang, kejaksaan melakukan pendampingan dan pembinaan. Harapannya, agar pelaku tidak melakukan kesalahannya itu.

“Kejaksaan mengapresiasi, jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil. Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Imbauan Bapak Jaksa Agung bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula,” lanjutnya.

Analisis Hukuman Korupsi Rp 50 Juta

Terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 1 juta, Leonard menuturkan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Namun, terkait dengan upaya pemberantasan pungli, Burhanuddin saat itu menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani.

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp 50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” kata Leonard.

Menurutnya, jika pelaku korupsi Rp 50 juta dihukum penjara, hal itu bisa menambah anggaran di Lapas.

“Analisis nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dimana dapat dibayangkan korupsi Rp 50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum dari penyidikan sampai dengan eksekusi dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp 50 juta, dari kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, hal ini akan menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.

“Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Partai Demokrat Aceh Lakukan Tour Konsolidasi di 5 Kabupaten/Kota
Next Article Tinjau Kantor Samsat Nagan Raya, Ini Temuan Dirlantas Polda Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Nasional

Komisi III DPR Dorong Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Narkotika di Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Menkomdigi Meutya Hafid bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir pada pengukuhan Pengurus PWI Pusat periode 2025-2030 di Gedung Monumen Pers Nasional, Solo, Sabtu (4/10). (Foto: Ist)
Nasional

Bawa Semangat Baru, Menkomdigi Minta Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Sabtu, 4 Oktober 2025
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
Nasional

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap Rapid Test

Kamis, 2 Oktober 2025
Nasional

Kendaraan Aceh di Sumut Diminta Ganti Pelat BL ke BK, Komisi II DPR Desak Kemendagri Turun Tangan

Kamis, 2 Oktober 2025
Rapat pemantapan acara pelantikan pengurus PWI Pusat periode 2025-2030 di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (30/9). (Foto: Dok. Humas PWI Pusat)
Nasional

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Dilantik 4 Oktober di Monumen Pers Nasional Jawa Tengah

Rabu, 1 Oktober 2025
Istana Kepresidenan mengembalikan kartu ID liputan khusus Istana wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia. (Foto: Ist)
Nasional

Istana Minta Maaf dan Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ist)
Nasional

Istana Marah Ditanya Kasus Keracunan MBG, Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Dicabut

Senin, 29 September 2025
Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat
Nasional

Dewan Pers Minta Istana Hormati Kebebasan Pers

Minggu, 28 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?