INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jadi Terdakwa Judi Joker Remi, DKPP Resmi Pecat Ketua KIP Aceh Barat Daya

Last updated: Kamis, 17 Februari 2022 00:56 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Sidang DKPP tentang pemecatan Sanusi selaku anggota dan ketua KIP Aceh Barat Daya
Sidang DKPP tentang pemecatan Sanusi selaku anggota dan ketua KIP Aceh Barat Daya
SHARE

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Sanusi selaku Anggota dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022.

Teradu (Sanusi) terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu menciderai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis Prof Teguh Prasetyo di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (16/2).

- ADVERTISEMENT -

Terungkap fakta Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Abdya.

Hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Terkait pemberhentian juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota.

“Dengan demikian Teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Teradu berstatus sebagai tersangka dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga. Teradu menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Aceh Barat Daya pada 9 September 2021 malam setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Teradu mengatakan beberapa kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekedar merokok dan minum kopi.

- ADVERTISEMENT -

Namun bukti Teradu ada dan hadir pada 9 Desember 2021 serta terlibat dalam perjudian saat itu lebih kuat dan meyakinkan. Hal ini diketahui dari keterangan klarifikasi para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Teradu ikut bermain judi.

“Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan Teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut,” lanjutnya.

Perkara ini diadukan oleh Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya) sebagai Pengadu I, II, dan III. Para Pengadu membentuk tim klarifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan jika Teradu ikut bermain judi.

Atas fakta-fakta tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra juga memberhentikan Sanusi S.Pd (49) dari jabatan Ketua Komisi Independen Kabupaten (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2018 – 2023, hal tersebut sesuai surat keputusannya tertanggal 19 Oktober 2021 di Jakarta.

Pemberhentian atau penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 662/SDM.13/04/2021 tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya periode 2018 – 2023 atas dasar penetapan Sanusi S.Pd sebagai tersangka oleh Kapolres Abdya paska penangkapan dalam kasus perjudian di kebun sawit warga, tepatnya di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis, 9 September 2021 pukul 17.30 WIB, bersama enam tersangka lainnya saat sedang asyik bermain joker (judi).

Juga berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Aceh Barat Daya Nomor SP2HP/88/IX/2021/Reskrim tanggal 20 September 2021 perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terhadap tersangka Sanusi kasus perjudian maisir.

Selain itu, keputusan KPU RI terkait penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya juga berdasarkan surat KIP Aceh Nomor 1483/SDM.13-SD/11/Prov/IX/2021 tanggal 24 September 2021 perihal penyampaian kronologis penangkapan Ketua KIP Abdya periode 2018 – 2023.

Komisioner KIP Abdya Yudi Nirmansyah membenarkan pemberhentian Sanusi dari Ketua KIP Abdya oleh KPU RI, pemberhentian tersebut dikatakan berdasarkan surat yang diterima pihaknya pada Jum’at, 22 Oktober 2021.

“Iya, surat keputusan penonaktifan (Sanusi) dari ketua (KIP Abdya) kami terima hari Jum’at yang lalu,” ujar Yudi Nirmansyah Kamis (28/10/2021).

Sementara untuk pengisian kekosongan jabatan ketua KIP Abdya, Yudi mengakui berdasarkan hasil keputusan rapat bersama komisioner KIP Abdya, ia dipercayakan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KIP Abdya sebelum adanya ketua yang definitif.

“Rapat untuk Plt (pelaksana tugas) sudah kami lakukan, untuk sementara jabatan Plt dipercayakan sama saya,” ucap Yudi.

Yudi Nirmansyah juga mengatakan surat KPU RI yang diterimanya tersebut terkait pemberhentian atau penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya.

“Surat yang kami terima terkait penonaktifan dari ketua, kalau dari komisioner tidak berani berkomentar kami,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Abdya menangkap oknum komisioner KIP Abdya bersama sejumlah pelaku maisir (judi) lainnya saat sedang melakukan permainan joker di salah satu kebun sawit warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan tim personil Polres Abdya ialah SA (49) oknum PNS atau komisioner KIP Abdya beralamat di Kecamatan Babahrot, TN (53) oknum guru PNS, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), SZ (46) masing-masing berprofesi sebagai petani dan swasta dan enam palaku berasal dari Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.

Sedangkan yang masuk kedalam DPO dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Abdya berinisial SS (45) pekerjaan sebagai pedagang, SR (60) pekerjaan sebagai petani dan CN (45) pekerjaan sebagai sopir, ketiga DPO tersebut berasal dari Kecamatan Kuala Batee salah satu desa di kecamatan tersebut. (IA)

Previous Article Wakil Ketua DPRA Sesalkan Pemerkosaan di Lingkungan Pesantren, Pengawasan Perlu Diperketat
Next Article Peserta National Multiplication Trainings (NMT) Workshop I foto bersama di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (16/2) USK Bahas Strategi Internasionalisasi Perguruan Tinggi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Nasional
Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
Minggu, 11 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?