INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

DPRA Tolak Proses PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani

Last updated: Jumat, 18 Februari 2022 02:16 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Surat Ketua DPRA terkait penolakan proses PAW dua Anggota DPRA Fraksi PNA Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani
Surat Ketua DPRA terkait penolakan proses PAW dua Anggota DPRA Fraksi PNA Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani
SHARE

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak untuk memproses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri Bin Amiren Alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani daei Anggota DPRA Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Tiyong dan Rizal Falevi sebelumnya telah dipecat dari anggotaan PNA di-PAW oleh DPP versi Irwandi Yusuf.

DPW PKS Aceh menggelar konsolidasi, pelatihan kader, serta sosialisasi hasil Munas PKS di Hotel Ilona Boutique Aceh Besar, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Sosialisasi Hasil Munas, PKS Aceh Gelar Konsolidasi dan Pelatihan Kader

DPP PNA pun mengajukan dua nama ke DPRA sebagai gantinya pada 2 Februari 2022 lalu. PAW berdas surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Nomor: 631/DPP-PNA /II/2022 dan Nomor: 632/DPP-PNA /II/2022, tentang permintaan PAW dua kader tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Tapi DPRA menyatakan belum dapat memproses ihwal PAW tersebut karena alasan belum lengkap administrasi.

Surat penolakan proses PAW ditandatangani oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, tanggal 14 Februari 2022 itu menyebutkan DPP PNA belum melampirkan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRA sebagai penganti.

- ADVERTISEMENT -
Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama rombongan tiba di Aceh, Selasa (14/10).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Aceh Teladan Nilai Keislaman dan Kebangsaan

Hal ini sesuai Pasal 113 Ayat (3) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD provinsi, yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“DPP PNA tidak melampirkan kelengkapan administratif yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain,” tulis Dahlan Jamaluddin dalam suratnya yang diperoleh Kamis (17/2).

Selain itu, ada surat keberatan dari Fraksi PNA atas pengajuan PAW. Isinya menyebut, pemberhentian yang diajukan DPP PNA, tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 4,5, Anggaran Rumah Tangga PNA.

Kader Partai NasDem ramai-ramai menyeberang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kader NasDem Masif Loncat ke PSI, Valentino dan Ahmad Ali Jadi Motor Utama

“Pada 7 Februari 2022 lalu, DPRA juga menerima surat dari Fraksi PNA di DPRA yang menyatakan keberatan atas pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut.”

- ADVERTISEMENT -

Berikutnya, tidak menyampaikan surat pemberhentian keduanya dari Mahkamah Partai.

DPP PNA juga tidak menyampaikan tembusan surat kepada dua anggota DPRA yang akan di-PAW.

“DPRA juga mengetahui bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf tidak menyampaikan surat pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut kepada yang bersangkutan yakni Tiyong dan Rizal Fahlevi.”

Sementara pada 14 Februari 2022 lalu, DPRA menerima surat pemberitahuan adanya gugatan sengketa tata usaha negara pada PTUN Banda Aceh terkait keabsahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA.

“Kemudian ada surat dari Imran Mahfudi (kuasa hukum Tiyong dan Falevi) dengan perihal pemberitahuan adanya gugatan ke PTUN Banda Aceh, terkait keabsahan AD/ART kepengurusan PNA, sehingga mereka menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh. Gugatan itu telah teregister di PTUN Banda Aceh.”

Atas beberapa alasan tersebut maka DPRA menyatakan belum dapat memproses PAW Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani, lebih lanjut secara administratif.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua anggota DPR Aceh yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Hal itu tertuang dalam salinan nomor 631/DPP-PNA/II/2022 yang diteken oleh Ketua PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi selaku sekretaris jenderal.

Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat DPP PNA. Berdasarkan surat tersebut, Tiyong akan diganti oleh Shaifuddin. Sedangkan menggatikan posisi M Rizal Falevi Kirani mengusulkan Al Zaizi, sisa masa jabatan 2019-2024. (IA)

Previous Article CEO BSI Regional I Aceh Wisnu Sunandar BSI Siap Beri Pembiayaan LC untuk Pengusaha Aceh Pelaku Ekspor Impor
Next Article Acara serah terima jabatan 7 pejabat teras Kodam IM 7 Pejabat Kodam IM Diganti, Kolonel Riyanto Jabat Danrem 012/TU

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengumumkan bahwa buku kontroversial Gibran's Black Paper akan segera diluncurkan.
Politik

Setelah Jokowi’s White Paper, Kini Giliran Gibran Disasar Buku Panas Dokter Tifa

Selasa, 14 Oktober 2025
Agustiar terpilih sebagai Keuchik Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Politik

Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Meunasah Papeun, Raih 995 Suara

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin
Politik

Cak Udin: Menutup Pesantren Al-Khoziny Sama Saja Menutup Akar Pendidikan Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Perempuan Indonesia Raya (PIRA), resmi menetapkan Novita Wijayanti sebagai Ketua Umum PIRA periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional
Politik

Novita Wijayanti Nahkodai PIRA 2025–2030, Tegaskan Dukungan untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto

Senin, 13 Oktober 2025
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
Politik

Dokter Tifa Ungkap Keanehan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta, Apa Itu?

Senin, 13 Oktober 2025
Politik

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Politik

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kamis, 2 Oktober 2025
Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist)
Politik

Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Senin, 29 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?