BANDA ACEH – Seorang PNS berinisial EN alias ERI (42), yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Provinsi Aceh diciduk usai melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, kawasan Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Penangkapan PNS tersebut dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Aceh pada Kamis (17/2) dini hari, pekan lalu.
Saat ditangkap, hanya pelaku sendiri yang tersisa di rumahnya, sedangkan para teman-temannya yang lai sudah membubarkan diri usai pesta sabu.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Ahad (20/2), mengatakan dalam penangkapan pelaku tersebut petugas BNNP tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.
Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh itu menyebutkan, petugas BNNP hanya menemukan kaca pirek.
“Namun, petugas menemukan botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat untuk isap sabu-sabu. Sedangkan BB sabu tidak ditemukan, namun untuk membuktikan memakai sabu, pihak BNNP Aceh membawanya ke kantor untuk diperiksa urine,” sebut Kombes Pol Mirwazi.
Berdasarkan hasil tes urine, PNS Satpol PP-WH Aceh tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kombes Pol Mirwazi, EN juga mengaku memakai barang terlarang tersebut.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan oknum EN juga menyebutkan nama-nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba saat pesta sabu.
Nama-nama yang disebutkan tersebut segera akan diklarifikasi.
“Dari keterangan EN, petugas BNNP Aceh sudah mengetahui nama-nama temannya yang seprofesi saat pesta sabu tersebut,” sebutnya.
EN juga mengaku ia smpat melarikan diri saat pelaksanaan periksa urine untuk tes narkoba di Kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh tahun 2020. (IA)