Hukum

BNNP Tangkap PNS Anggota Satpol PP Aceh Usai Pesta Sabu

BANDA ACEH – Seorang PNS berinisial EN alias ERI (42), yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Provinsi Aceh diciduk usai melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, kawasan Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Penangkapan PNS tersebut dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Aceh pada Kamis (17/2) dini hari, pekan lalu.

Saat ditangkap, hanya pelaku sendiri yang tersisa di rumahnya, sedangkan para teman-temannya yang lai sudah membubarkan diri usai pesta sabu.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Ahad (20/2), mengatakan dalam penangkapan pelaku tersebut petugas BNNP tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.

Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh itu menyebutkan, petugas BNNP hanya menemukan kaca pirek.

“Namun, petugas menemukan botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat untuk isap sabu-sabu. Sedangkan BB sabu tidak ditemukan, namun untuk membuktikan memakai sabu, pihak BNNP Aceh membawanya ke kantor untuk diperiksa urine,” sebut Kombes Pol Mirwazi.

Berdasarkan hasil tes urine, PNS Satpol PP-WH Aceh tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kombes Pol Mirwazi, EN juga mengaku memakai barang terlarang tersebut.

Kombes Pol Mirwazi mengatakan oknum EN juga menyebutkan nama-nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba saat pesta sabu.

Nama-nama yang disebutkan tersebut segera akan diklarifikasi.

“Dari keterangan EN, petugas BNNP Aceh sudah mengetahui nama-nama temannya yang seprofesi saat pesta sabu tersebut,” sebutnya.

EN juga mengaku ia smpat melarikan diri saat pelaksanaan periksa urine untuk tes narkoba di Kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh tahun 2020. (IA)

Artikel Terkait