BANDA ACEH — Ditresnarkoba Polda Aceh, bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara dan Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 189 kilogram dan ekstasi 38.850 butir, pada Kamis, 24 Februari 2022 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu unit mobil mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba.
Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka diamankan, yaitu MY alias S dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pick-up, dan dua unit handphone,” kata Irjen Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3).
Dengan pengungkapan narkoba ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang Undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Ahmad Haydar juga berterima kasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini.
Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.
“Terima kasih kepada seluruh personel di lapangan. Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba,” tutupnya. (IA)