BANDA ACEH — Pihak kepolisian terus menyosialisasikan terkait larangan memakai knalpot brong atau racing bagi para pengendara motor harian.
Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan. Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak.
Untuk kedua kali, Satlantas Polresta Banda Aceh dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 kembali mengamankan 52 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut, pada Sabtu (13/3) malam.
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto mengatakan, dalam razia malam ini pihaknya mengamankan 52 unit sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong.
“Tak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung diberi surat tilang, malam ini 52 unit kami berikan tindakan,” katanya.
Radhika mengatakan, dasar hukum penindakan knalpot tersebut sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Gelaran razia ini sebagai antisipasi knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Radhika, banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya yang berisik, sehingga perlu adanya tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong.
Kemudian penggunaan knalpot bising juga sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kericuhan antara pengemudi dengan warga.
“Kita melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan knalpot bising yang semakin lama semakin meresahkan masyarakat, apalagi bulan suci Ramadan sudah didepan mata dan ini perlu dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (IA)