Nasional

Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi sudah menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Menag Yaqut, label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

Baca Juga:  Dek Gam: Prestasi Kejati Aceh Membanggakan

Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Baca Juga:  Ulama Aceh Waled Nu Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Raih 477 Suara

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait