Umum

Ditreskrimsus Polda Aceh Panggil Pengusaha Getah Pinus Gayo Lues-Aceh Tengah

BANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memanggil para pengusaha dan pemegang konsesi getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah untuk mencari solusi agar hasil alam tersebut bisa diolah oleh perusahaan lokal setempat.

Pemanggilan tersebut seiring ditemukan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mengirimkan hasil alam berupa getah pinus ke luar Aceh secara ilegal.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Dalam hal ini, kita mencari solusi agar getah pinus bisa diolah oleh perusahaan lokal dari bahan baku menjadi gondorukem,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (17/3) di Mapolda Aceh.

Setelah membahas persoalan tersebut, kata Sony, ke depan para pengusaha sepakat untuk memberikan informasi siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman getah pinus keluar Aceh secara illegal.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Termasuk jalur-jalur mana yang dilewati, modus dan kendaraan yang digunakan.

Sony Sonjaya berharap, getah pinus yang dideres oleh masyarakat maupun oleh perusahaan pemegang konsesi dapat disalurkan sesuai dengan mekanisme.

Sehingga, sambungnya, produksi getah pinus tersebut benar-benar berpengaruh terhadap produktifitas perusahaan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.

“Nanti, bila ditemukan adanya pengiriman getah pinus secara ilegal agar segera dilaporkan. Ini semua biar PAD biasa meningkat dan juga realisasi dari program Kapolda dalam Pemulihan Ekonomi Daerah (PED),” pungkas Sony Sonjaya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait