Umum

Ditreskrimsus Polda Aceh Panggil Pengusaha Getah Pinus Gayo Lues-Aceh Tengah

BANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memanggil para pengusaha dan pemegang konsesi getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah untuk mencari solusi agar hasil alam tersebut bisa diolah oleh perusahaan lokal setempat.

Pemanggilan tersebut seiring ditemukan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mengirimkan hasil alam berupa getah pinus ke luar Aceh secara ilegal.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Dalam hal ini, kita mencari solusi agar getah pinus bisa diolah oleh perusahaan lokal dari bahan baku menjadi gondorukem,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (17/3) di Mapolda Aceh.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Apresiasi Kinerja Satgas PRR, Optimis Realisasi Anggaran TKD Capai 50 Persen Akhir Oktober

Setelah membahas persoalan tersebut, kata Sony, ke depan para pengusaha sepakat untuk memberikan informasi siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman getah pinus keluar Aceh secara illegal.

Termasuk jalur-jalur mana yang dilewati, modus dan kendaraan yang digunakan.

Sony Sonjaya berharap, getah pinus yang dideres oleh masyarakat maupun oleh perusahaan pemegang konsesi dapat disalurkan sesuai dengan mekanisme.

Baca Juga:  Rekaman CCTV Perlihatkan Tgk Agam Diserang Wanita Berhijab Pink di Sabang

Sehingga, sambungnya, produksi getah pinus tersebut benar-benar berpengaruh terhadap produktifitas perusahaan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.

“Nanti, bila ditemukan adanya pengiriman getah pinus secara ilegal agar segera dilaporkan. Ini semua biar PAD biasa meningkat dan juga realisasi dari program Kapolda dalam Pemulihan Ekonomi Daerah (PED),” pungkas Sony Sonjaya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait