Umum

Pengadaan USK 2026 Disorot: Paket Berulang dan Nilai Kontrak Janggal, Transparansi Dipertanyakan

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pola pengadaan barang dan jasa Universitas Syiah Kuala (USK) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah paket yang ditampilkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dinilai memiliki pola yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak universitas.

Temuan tersebut mencakup paket pengadaan dengan nilai berulang di kisaran Rp199 juta hingga Rp200 juta, pekerjaan konstruksi yang mendekati Rp400 juta, paket dengan nama dan nilai serupa, hingga sejumlah pekerjaan yang dibatalkan dan kemudian kembali diproses melalui pengadaan ulang.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa berbagai pola tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun tindak pidana.

Namun, menurutnya, kemunculan pola yang berulang dalam satu tahun anggaran merupakan indikasi awal (red flag) yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, negosiasi harga hingga pelaksanaan kontrak.

“Kita tidak sedang menuduh adanya tindak pidana. Namun, ketika banyak paket muncul dengan nilai yang sangat dekat dengan batas maksimal metode Pengadaan Langsung, pekerjaan sejenis berulang, serta paket dibatalkan dan kemudian diadakan kembali, maka pertanyaan publik menjadi sangat wajar: apakah seluruh paket tersebut benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan objektif atau justru metode pengadaannya yang lebih dahulu ditentukan,” kata Nasruddin Bahar, Ahad (4/10/2026).

Menurut Nasruddin, nilai paket yang mendekati batas metode pengadaan tertentu tidak secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Akan tetapi, apabila pola tersebut muncul berulang pada berbagai unit kerja dan jenis pekerjaan, perlu dilakukan pengujian terhadap proses pembentukan paket, termasuk alasan teknis dan administratif yang mendasarinya.

Sejumlah paket yang menjadi perhatian TTI antara lain pengadaan AC, meubelair, alat tulis kantor (ATK), bahan praktikum, peralatan laboratorium hingga rehabilitasi bangunan.

Selain itu, terdapat pula paket pekerjaan konstruksi dengan nilai yang mendekati Rp400 juta.

“Yang harus diuji bukan sekadar angkanya. Auditor harus melihat kapan kebutuhan tersebut muncul, bagaimana survei pasar dilakukan, bagaimana HPS dibentuk, apakah kebutuhan sejenis sebenarnya dapat dikonsolidasikan, serta apakah terdapat alasan teknis yang sah sehingga pekerjaan harus dipisahkan,” ujarnya.

Paket Rehab Kamar Mandi FMIPA Disorot

Salah satu temuan yang disorot adalah paket dengan nomenklatur Rehab Kamar Mandi Laki-laki Blok B dan Blok F FMIPA yang tercatat lebih dari sekali dengan nilai sekitar Rp200 juta.

Dipertanyakan apakah kemunculan paket tersebut merupakan revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP), pekerjaan lanjutan dengan volume berbeda, atau dua paket pekerjaan yang memang direncanakan dan dilaksanakan secara terpisah.

Nasruddin mengatakan, apabila pencatatan tersebut merupakan revisi perencanaan, USK perlu menunjukkan riwayat perubahan beserta alasan teknis dan administratifnya.

Namun, jika kedua paket benar-benar direalisasikan, universitas perlu memastikan bahwa tidak terdapat tumpang tindih pekerjaan maupun pembayaran atas objek pekerjaan yang sama.

“Jika hanya revisi perencanaan, harus dapat ditunjukkan jejak revisinya. Tetapi apabila dua paket benar-benar direalisasikan, maka BOQ, lokasi pekerjaan, volume, kontrak, opname, BAST dan pembayaran masing-masing harus diperlihatkan agar publik dapat memastikan tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan awal, perencanaan teknis, realisasi pekerjaan dan pembayaran kepada penyedia.

Paket Lampu Jalan Kampus Muncul Berulang

Sorotan berikutnya tertuju pada paket Pemasangan Lampu Jalan Umum pada Lingkungan Kampus USK yang dalam data SPSE ditemukan muncul beberapa kali dengan nilai HPS sekitar Rp186,7 juta.

Dari penelusuran TTI, beberapa paket dengan nomenklatur tersebut tercatat telah selesai, sementara paket lainnya berstatus dibatalkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan pembatalan serta hubungan antara paket yang dibatalkan dan paket lain yang kemudian diselesaikan.

USK diminta membuka berita acara pembatalan, HPS, spesifikasi teknis, daftar penyedia yang diundang, dokumen penawaran harga serta hasil negosiasi dalam setiap proses pengadaan tersebut.

“Pembatalan paket kemudian pengadaan ulang merupakan sesuatu yang dimungkinkan. Tetapi kalau nama pekerjaan, objek dan nilainya hampir sama, publik berhak mengetahui kenapa paket pertama dibatalkan dan bagaimana penyedia pada paket berikutnya ditentukan,” ujar Nasruddin.

Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pembatalan dan pengadaan ulang dilakukan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk mengubah hasil pemilihan penyedia tanpa dasar yang jelas.

Renovasi Gedung Fakultas Teknik Juga Batal dan Diulang

Baca Juga:  Tim Kejagung RI Bertemu Kapolda Aceh, Koordinasi Penegakan Hukum Diperkuat

Pola serupa juga ditemukan pada paket Renovasi Gedung Belajar Fakultas Teknik USK. Dalam sistem pengadaan, terdapat paket yang dibatalkan dan kemudian muncul kembali melalui proses Pengadaan Langsung Ulang dengan nilai sekitar Rp191 juta.

Dinilai proses tersebut perlu diperiksa secara administratif, terutama untuk memastikan alasan pembatalan, perubahan spesifikasi teknis, serta proses penentuan penyedia pada pengadaan ulang.

Nasruddin mengatakan, apabila pembatalan dilakukan karena perubahan kebutuhan atau ketidaksesuaian dokumen, alasan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

Juga dipertanyakan apakah calon penyedia yang sebelumnya mengikuti proses pengadaan kembali dilibatkan dalam proses berikutnya dan siapa penyedia yang akhirnya memperoleh pekerjaan.

“Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pengadaan ulang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang sama, apakah ada perubahan volume dan spesifikasi, serta apakah proses pemilihan penyedia telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Paket Selesai, tetapi Nilai Kontrak Belum Ditampilkan

Juga ditemukan sejumlah paket berstatus Paket Sudah Selesai, tetapi pada bagian informasi kontrak masih tercantum keterangan bahwa nilai kontrak belum dibuat.

Kondisi tersebut dinilai mengurangi transparansi karena masyarakat tidak dapat mengetahui nilai kontrak sesungguhnya dan membandingkannya dengan pagu maupun HPS yang telah ditetapkan.

Padahal, informasi nilai kontrak merupakan salah satu aspek penting untuk menilai efektivitas proses negosiasi harga serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kalau paket sudah dinyatakan selesai, pertanyaannya sederhana: berapa nilai kontraknya, siapa penyedianya, kapan kontrak ditandatangani dan berapa nilai pembayaran akhirnya? Informasi tersebut penting karena dari situlah efektivitas negosiasi harga dapat dinilai,” tegas Nasruddin.

Nasruddin meminta USK memberikan penjelasan mengenai kelengkapan informasi kontrak tersebut, termasuk memastikan bahwa data pada sistem pengadaan telah diperbarui sesuai dengan tahapan dan realisasi pekerjaan.

Negosiasi Harga Paket Laboratorium Dipertanyakan

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah efektivitas negosiasi harga pada sejumlah paket yang memiliki nilai kontrak sangat dekat dengan pagu atau HPS.

Salah satu yang disorot adalah paket rehabilitasi laboratorium dengan pagu sekitar Rp399,8 juta dan nilai hasil pengadaan sekitar Rp399,1 juta.

Menurut Nasruddin, selisih yang relatif kecil antara HPS dan nilai hasil pengadaan bukan merupakan bukti terjadinya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut tetap perlu diuji untuk mengetahui apakah proses negosiasi telah berjalan secara optimal dan menghasilkan harga yang wajar.

“Pengadaan Langsung tidak berarti harga dapat langsung disepakati begitu saja. Tetap ada proses penawaran dan negosiasi. Kita ingin mengetahui apakah negosiasi tersebut benar-benar menghasilkan harga terbaik bagi universitas,” katanya.

Pemeriksaan dinila perlu dilakukan mencakup dokumen survei harga pasar, dasar penetapan HPS, penawaran penyedia, berita acara negosiasi serta perbandingan harga barang dan jasa sejenis.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah nilai pengadaan telah mencerminkan kebutuhan riil dan prinsip efisiensi penggunaan anggaran.

Paket Jasa Kebersihan dan Keamanan Miliaran Rupiah

TTI juga mencermati pola pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan USK yang memiliki nilai cukup besar dan terbagi dalam beberapa paket berdasarkan periode pekerjaan.

Untuk jasa kebersihan pada salah satu unit, ditemukan paket bulanan dengan nilai sekitar Rp211 juta pada beberapa bulan. Selanjutnya, muncul paket bernilai sekitar Rp1,688 miliar untuk periode berikutnya.

Sementara itu, pada pengadaan jasa keamanan, ditemukan beberapa paket bulanan dengan nilai sekitar Rp207,6 juta per bulan.

Menurut Nasruddin, jasa kebersihan dan keamanan merupakan kebutuhan operasional yang relatif dapat diprediksi sehingga semestinya dapat direncanakan secara matang sejak awal tahun anggaran.

Karena itu, pembagian paket berdasarkan periode waktu perlu dijelaskan, termasuk apakah hal tersebut disebabkan masa transisi kontrak, kegagalan proses pengadaan sebelumnya, perubahan kebutuhan tenaga kerja atau pertimbangan teknis lainnya.

“Pertanyaannya apakah pemaketan bulanan tersebut memang disebabkan kondisi transisi, kegagalan proses sebelumnya, kebutuhan yang berubah, atau ada alasan lain. Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya sejak awal dapat direncanakan secara utuh justru dipecah ke beberapa periode tanpa argumentasi pengadaan yang memadai,” kata Nasruddin.

Meski demikian, TTI mengingatkan istilah pemecahan paket tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menilai suatu proses pengadaan.

Pemeriksaan harus terlebih dahulu memastikan keterkaitan objek pekerjaan, lokasi, sumber anggaran, waktu kebutuhan serta kesatuan fungsi pekerjaan. Faktor-faktor tersebut diperlukan untuk menentukan apakah paket memang seharusnya digabungkan atau memiliki alasan yang sah untuk dilaksanakan secara terpisah.

Baca Juga:  KIA Visitasi Keterbukaan Informasi Publik, Kejati Aceh Target Predikat “Informatif”

Sumber Dana Setiap Paket Perlu Dibuka

Dalam menelaah pola pengadaan USK 2026, TTI juga menilai sumber pendanaan setiap paket menjadi aspek penting yang harus dibuka kepada publik.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), USK memiliki mekanisme pengelolaan dan pengadaan yang perlu dilihat berdasarkan sumber pembiayaannya. Penerapan ketentuan pengadaan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besaran nilai paket tanpa terlebih dahulu memastikan rezim aturan yang berlaku terhadap sumber dana tersebut.

Karena itu, USK diminta menyampaikan secara jelas apakah setiap paket menggunakan dana yang bersumber dari APBN, PNBP, pendapatan institusi atau sumber pembiayaan lainnya.

“Kita meminta sumber dana ditampilkan secara jelas. Dari sanalah baru dapat ditentukan aturan pengadaan mana yang harus diterapkan terhadap setiap paket. Jangan sampai publik memperdebatkan batas metode sementara sumber dananya sendiri tidak diketahui,” ujar Nasruddin.

Menurutnya, kejelasan sumber dana akan membantu auditor, pengawas internal maupun masyarakat dalam melakukan penilaian secara objektif terhadap proses pengadaan.

Dengan mengetahui sumber pembiayaan, pemeriksaan dapat diarahkan pada ketentuan yang tepat, termasuk aspek perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban keuangan.

USK Diminta Buka 12 Jenis Dokumen Pengadaan

Untuk menguji berbagai indikasi awal yang ditemukan dalam penelusuran data SPSE, TTI meminta USK membuka dokumen pengadaan yang relevan agar dapat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sedikitnya terdapat 12 jenis dokumen yang dinilai penting untuk ditelusuri, yakni:

* Rencana Umum Pengadaan (RUP) awal beserta seluruh riwayat revisinya.

* Informasi sumber dana setiap paket pengadaan.

* Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis.

* HPS beserta dokumen survei harga.

* Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BOQ) dan gambar teknis pekerjaan konstruksi.

* Daftar calon penyedia yang diundang dalam proses pengadaan.

* Dokumen penawaran dari penyedia.

* Berita acara evaluasi dan negosiasi harga.

* Kontrak pengadaan beserta seluruh addendum.

* Berita acara pemeriksaan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen pembayaran.

* Berita acara pembatalan untuk paket yang tidak dilanjutkan.

* Data seluruh penyedia yang menerima paket Pengadaan Langsung USK sepanjang 2026.

Nasruddin mengatakan, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta didasarkan pada kebutuhan objektif masing-masing unit kerja.

Selain membuka dokumen, TTI juga akan melanjutkan pemetaan terhadap nama perusahaan, jumlah paket yang diperoleh masing-masing penyedia, nilai kumulatif kontrak, jenis pekerjaan, unit kerja pemberi paket hingga selisih antara HPS dan nilai kontrak.

Pemetaan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi pola penerimaan paket oleh penyedia yang sama secara berulang, khususnya apabila terjadi pada unit kerja dan jenis pekerjaan yang serupa.

“Kalau ternyata penyedia yang sama berulang kali memperoleh paket dari unit yang sama dengan nilai yang selalu berada tepat di bawah batas metode tertentu, itu akan menjadi red flag berikutnya yang harus dijelaskan,” katanya.

Penelusuran terhadap pola pengadaan USK bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum pemeriksaan dilakukan.

Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk membedakan pengadaan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan proses yang mungkin mengandung penyimpangan administratif maupun indikasi pelanggaran lainnya.

Nasruddin menyebutkan, keterbukaan dokumen pengadaan justru dapat melindungi institusi apabila seluruh proses telah dilaksanakan secara benar, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Cara paling sederhana untuk menjawab seluruh keraguan ini adalah transparansi. Buka HPS, buka dasar pemaketan, buka hasil negosiasi dan buka kontraknya. Kalau semuanya sesuai ketentuan dan harga pasar, justru keterbukaan itu akan melindungi USK dari berbagai prasangka,” ujarnya.

TTI menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap paket pengadaan USK Tahun Anggaran 2026, terutama terkait pola penyedia berulang, dugaan duplikasi pekerjaan, kewajaran harga serta dasar perencanaan pemaketan.

Nasruddin mendorong Satuan Pengawasan Internal (SPI) USK maupun auditor yang berwenang untuk melakukan pengujian lebih mendalam apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Menurut TTI, pemeriksaan yang didukung dokumen lengkap dan dilakukan secara objektif akan memberikan kepastian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

Hingga seluruh dokumen dan penjelasan dari pihak terkait diperoleh, berbagai pola yang ditemukan tetap merupakan indikasi awal yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait