Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Breaking News

Istri Serang Jokowi di Medsos, Anggota Kodim Pidie Ditahan 14 Hari

Last updated: Kamis, 21 Mei 2020 00:14 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Serda K, Prajurit TNI AD Kodim 0102/Pidie menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, di Makodim setempat.

Pidie – Serda K (36 tahun), Prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/LW Kodam Iskandar Muda, Rabu (20/5) pagi sekitar pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino SE sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Makodim setempat.

TNI AD menghukum prajuritnya tersebut lantaran ulah istri yang mem-posting sindiran kepada pemerintah di media sosial. Serda K ditahan selama 14 hari karena istrinya, Ny. AL mengunggah tulisan yang dianggap menyerang Presiden Joko Widodo.

Tangkapan Layar postingan istri Serda K. (Dok. Dispen AD)
Tangkapan Layar postingan istri Serda K Dok Dispen AD

Dalam pertimbangan putusan disebutkan, Serda K telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial (medsos) yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

- Advertisement -

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI Nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan media sosial yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.

- Advertisement -

Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan, atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Bertambah 92 Kasus Baru, Total 839 Orang Sudah Terinfeksi Covid-19 di Aceh
Penderita Covid-19 Aceh 4.323 Orang, 55,6 Persen Sembuh
Penderita Covid-19 Aceh Bertambah 182 Orang, Bireuen Terbanyak
Aceh Rapid Test Massal Gratis, Target 25 Ribu Penduduk
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ombudsman: Penyaluran Bansos di Aceh Tidak Tepat Sasaran dan Berpotensi Konflik
Next Article Selama Lebaran, Tugas Kadis Video Call Anak Buah Dua Kali Sehari

You May also Like

Sudah Empat Warga Aceh Positif Terinfeksi Covid-19
Breaking News

Imbas Covid-19, Stok Darah di PMI Menipis

Kamis, 2 April 2020
Breaking News

Bertambah 21 Lagi, Pasien Covid-19 Sembuh di Aceh Sudah 405 Orang

Kamis, 20 Agustus 2020
Breaking News

Kabar Baik, Sudah 4 Pasien Positif Covid-19 di Aceh Dinyatakan Sembuh

Minggu, 12 April 2020
Breaking News

Penderita Covid-19 Aceh Sudah 5.958 Orang, 217 Meninggal

Kamis, 15 Oktober 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?