BANDA ACEH — Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.
“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada 30 Mei 2022,” ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jum’at (3/6/2022).
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (dititipkan di Balai KSDA Aceh), 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.
Ketiga tersangka yaitu Is (48), warga Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, A (41) mantan Bupati Bener Meriah yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan S (44), warga Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.