Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Bupati Bener Meriah dan 2 Lainnya Ditetapkan Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Last updated: Jumat, 3 Juni 2022 19:20 WIB
By Redaksi
Share
7 Min Read
Konferensi pers penetapan 3 tersangka penjualan kulit Harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Jum'at (3/6)
Konferensi pers penetapan 3 tersangka penjualan kulit Harimau Sumatera di Mapolda Aceh, Jum'at (3/6)
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada 30 Mei 2022,” ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jum’at (3/6/2022).

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh.

- Advertisement -

Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (dititipkan di Balai KSDA Aceh), 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.

Ketiga tersangka yaitu Is (48), warga Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, A (41) mantan Bupati Bener Meriah yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan S (44), warga Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

- Advertisement -

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Polisi Tangkap Dua Warga Sumut Tersangka Pembunuh 3 Ekor Harimau di Aceh Timur
David Johnie Dilantik Jadi Kasi Pidsus Kejari Sabang
Ditjen Badilag Pastikan Hak Perempuan-Anak Akibat Perceraian di MS Jantho
Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah BPRS Gayo Aceh Tengah

Penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.

- Advertisement -
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Aceh Besar Gelar Musyawarah Turun ke Sawah
Next Article Bupati Bireuen Muzakkar A Gani didampingi Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Muchtar, Regional CEO BSI Regional 1 Aceh Wisnu Sunandar dan Manager Suzuya Bireuen Said Azmar meluncurkan mesin EDC Merchant BSI di Suzuya Mall Bireuen, Jum'at (3/6) BSI Aceh Distribusikan 67 Mesin EDC untuk 5 Cabang Suzuya Group

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Hukum

Dua Terpidana Penjual Chip Higgs Domino Dihukum Cambuk di Aceh Utara

Kamis, 30 September 2021
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya
Hukum

Polda Aceh Tetapkan 3 Korlap Dana Beasiswa Sebagai Tersangka

Rabu, 26 Oktober 2022
Buronan Irwanto bin Ilyas (47), terpidana korupsi pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II Kota Sigli tiba di Kejati Aceh dan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Sabtu (15/1)
Hukum

10 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Proyek Terminal Sigli Tiba di Aceh, Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Sabtu, 15 Januari 2022
“Pemeriksaan di Bareskrim dengan 22 pertanyaan dan dilakukan selama satu jam itu susah diterima akal sehat,” kata Buni Yani melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Selasa (20/5/2025).
Hukum

Buni Yani Pertanyakan Pemeriksaan Jokowi di Bareskrim: 22 Pertanyaan Hanya Satu Jam?

Rabu, 21 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?