INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kuasa Hukum Toke AW Minta Publik Kedepankan Praduga Tidak Bersalah

Last updated: Selasa, 7 Juni 2022 01:00 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
AB atau Toke AW, yang diterapkan sebagai tersangka aktor intelektual penembakan dua petani warga Indrapuri, dikawal ketat oleh dua polisi di Mapolda Aceh, Senin (6/6)
AB atau Toke AW, yang diterapkan sebagai tersangka aktor intelektual penembakan dua petani warga Indrapuri, dikawal ketat oleh dua polisi di Mapolda Aceh, Senin (6/6)
SHARE

Banda Aceh – Kuasa hukum AB atau Toke AW, yang telah ditetapkan oleh Polda Aceh sebagai tersangka aktor intelektual penembakan yang menewaskan dua petani warga Desa Aneuk Gle Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar meminta publik mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus penembakan tersebut.

Hal itu disampaikan terkait pemberitaan penangkapan aktor intelektual atas kasus penembakan di Indrapuri yang terjadi pada 12 Mei lalu.

Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Kuasa hukum AB alias Toke AW yakni Fadjri SH, Hermanto SH, Murtadha SH dan Astrid Miranti SH
meminta semua pihak terkait untuk dapat memberikan informasi yang baik dan tidak bias, agar tidak menimbulkan persepsi dan framing tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

“Kami berharap agar semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan AB alias Toke AW sebagai aktor intelektual, dikarenakan dia memiliki uang dan merupakan tokoh dari organisasi tertentu. Landasan pemikiran dan atau teori seperti ini tidak bisa lalu disimpulkan dia adalah sebagai aktor intelektual dan atau dalang dari peristiwa itu,” ujar Hermanto yang disampaikan melalui keterangan tertulis kepada media, Senin (6/6/2022).

Saat ini, kata Hermanto, proses masih dalam penyelidikan dan penyidikan, maka semua pihak diharapkan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik melaksanakan tugasnya hingga selesai, mengungkap berbagai macam motif, asal senjata yang digunakan pelaku, transaksi tertentu jika ada diantara para pelaku dan lain sebagainya, sehingga nanti sampai kepada proses persidangan di pengadilan.

- ADVERTISEMENT -
JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Kita dukung pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk bisa segera menangkap eksekutor pelaku penembakan agar dapat terungkap motif dan rangkaian sebenarnya dari peristiwa pembunuhan ini. Kita harus tetap berpijak pada azas praduga tak bersalah.

Seperti kita ketahui bersama azas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman),” terangnya.

12Next Page
Previous Article Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengamankan kakak beradik yang diduga berprofesi sebagai Gelandangan Pengemis (Gepeng) berkostum badut di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (6/6) Jadi Gepeng Berkonstum Badut, Kakak Beradik Diamankan Satpol PP Banda Aceh
Next Article Universitas Syiah Kuala mengirimkan mahasiswanya untuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan jumlah terbesar untuk pertama kalinya di Aceh Tengah dan Bener Meriah mulai 6 Juni – 6 Juli 2022 Libatkan 3.698 Mahasiswa, USK Gelar KKN Terbesar di Aceh Tengah-Bener Meriah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?