LANGSA — Polres Langsa menangkap T Raja Agung (24) warga Desa Lueng Danun, Kecamatan Matang Gelumpang Dua, Bireuen, dan sempat menetap di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Penangkapan itu atas tuduhan penipuan terhadap warga Kota Langsa.
Sebelumnya, Raja mengaku kepada korban, bahwa dirinya bisa mengurus bantuan Becak Motor (Betor) dari Anggota DPD-RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang kepadanya sebagai biaya pengurusan.
Hal itu disampaikan Haji Uma Anggota DPD-RI Asal Aceh, Senin (6/6/2022).
“Sebelum diserahkan kepada polisi, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga di sekitar Terminal Terpadu Kota Langsa, Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, pada Jum’at malam, 3 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Haji Uma.
Haji Uma mengatakan dirinya memaafkan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya, dirinya juga tidak melanjutkan perkara itu ke ranah hukum.
“Proses perdamaian itu dilakukan oleh Rahmad, Staf dan Penghubung kami yang ada di Langsa, kita serahkan kepada Rahmad masalah ini,” ujar Haji Uma.
Dijelaskannya, dengan perdamaian itu kedua belah pihak membubuhi tanda tangan pada surat perjanjian damai yang disaksikan Pj Keuchik Gampong Alue Beurawe Septian Al Furqan di Mapolres Kota Langsa, pada Sabtu malam (4/6/2022).
“Selain surat pernyataan, pelaku T Raja Agung dalam rekaman video call dengan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan penipuan mengatas namakan saya, juga nama orang lain, karena itu dapat merugikan orang lain,” jelas Haji Uma.
Seperti diketahui, pelaku waktu itu mengimingkan kepada korban akan memberikan bantuan betor, tapi korban harus memberikan uang terlebih dahulu padanya.
“Pelaku juga telah berjanji, tidak akan mengulangi lagi, jika mengulangi ia bersedia diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” pungkas Haji Uma.
Pun demikian jika nantinya pelaku mengulangi perbuatannya itu, maka dia akan menanggung akibatnya, akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Pencatutan nama saya itu oleh pelaku sudah termonitor sejak Desember 2021, saat itu korban adalah warga Aceh Utara, lalu ke Aceh Timur,” tutupnya.
Haji Uma menjelaskan, para korban dimintai uang sebesar Rp 500 ribu – Rp 700 ribu, uang itu sebagai dalih untuk pengurusan bantuan betor dari Haji Uma, dan rata-rata korban penarik becak.
“Sejak kejadian itu pelaku sudah mulai dicari oleh pihak kepolisian mulai Desember setelah ia beraksi di Aceh Utara, Aceh Timur hingga ke Langsa,” sebutnya.
Haji Uma mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya jika ada pihak-puhak baik mengatasnamakan dirinya, maupun pemerintah, apalagi sudah di minta uang untuk mengurus bantuan.
“Jika ada orang yang meminta uang untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah, itu tidak benar, jika pun ada bantuan itu akan terlebih dahulu didata oleh Pemerintah, seperti Dinsos dan lainnya dan tidak ada dipungut biaya apapun,” tegas Haji Uma.
Kepada T Raja Agung, Haji Uma memintanya agar meninggalkan segala perbuatan melangar hukum dan merugikan orang banyak.
“Carilah pekerjaan yang baik dan halal jangan ulangi lagi perbuatan itu,” pinta Senator asal Aceh ini.
Sementara Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mejelaskan, berdasarkan laporan, pelaku melakukan penipuan terhadap warga di Kuta Binjai Aceh Timur, Idi Rayeuk Aceh Timur, Kota Langsa dan Bireuen.
“Ada belasan orang yang jadi korban, dengan memberikan sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada pelaku. Sedangkan saat menjalankan aksinya itu kerap mencatut nama anggota DPD RI H Sudirman dan Dinsos,” terang Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman.
Atas niat baik anggota DPD RI H Sudirman yang diwakili oleh staf Penghubungnya, Rahmat, telah mencabut laporan dan pelaku menandatanganin surat perjanjian di atas materai tidak akan mengulangi perbuatannya.
Karena menyesal atas perbuatannya, malam itu pelaku meminta maaf langsung kepada Haji Uma melalui sambungan telepon video call.
Raja juga meminta maaf kepada semua korban, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan mengembalikan uang yang telah dia ambil kepada para korban. (IA)