BANDA ACEH — Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang kasus korupsi pengadaan sapi Bali di UPTD Saree, Aceh Besar, pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar, dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap 4 Terdakwa, Selasa siang (7/6).
Adapun empat terdakwa yang dihadirkan itu yakni Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana, Kuswandi dan Surya.
Alimin Hasan (58) menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sapi saat itu.
Ichwan Perdana (52), menjabat Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh, yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terdakwa lainnya adalah rekanan pemenang tender pengadaan sapi yakni Kuswandi (43) selaku Direktur CV Menara Company dan Surya (54), pelaksana lapangan CV Menara Company.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota
Empat terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Junaidi, Zulfan, M Nasir dan Desi Amalia. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan Rais Aufar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa yaitu Alimin Hasan, drh Ichwan Perdana serta Kuswandi dan Surya dengan vonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Keputusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman kurungan penjara masing masing 7,5 tahun sampai 8,5 tahun penjara karena diyakini perbuatan para terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Jaksa menuntut Alimin Hasan dan Ikhwan Perdana dengan tuntutan hukuman masing – masing 7,5 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya bernama Surya dan Kuswandi selaku pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan sapi dengan tuntutan 8,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti mengganti kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati SH dalam amar putusannya mengatakan, keempat terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Hakim menilai keempat terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menilai tindak pengadaan sapi Bali di Dinas Perternakan Aceh tahun 2017 sudah sesuai dengan aturan,” kata Nani didampingi oleh hakim anggota, Sadri dan RH Dedy.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi Bali di Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Dimana saat 225 ekor sapi tersebut diserahterimakan dalam kondisi sehat. Hal ini dibuktikan dari keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut dalam keadaan tidak sakit.
Menurut hakim, setelah 225 ekor sapi dilakukan serah terima, sapi tersebut dititipkan di tempat penampungan sementara atau holding ground yang ada di UPTD Saree.
“Sehingga sapi yang telah diserah terimakan tersebut menjadi tanggungjawab pihak Dinas Peternakan Aceh dan bukan lagi tanggungjawab pihak rekanan,” sebut hakim.
Mengetahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas te4hadap para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsys) Kejari Aceh Besar Yudi Saputra SH menyatakan, Jaksa akan mengajukan upaya hukum berupa kasasi, sembari menunggu salinan putusan lengkap dari hakim.
“Atas putusan hakim untuk vonis bebas kepada para terdakwa kami dari jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” tegas Yudi. (IA)



















