INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Dua Anak Terlibat Pencurian di Idi Rayeuk, Polisi Terapkan Restorative Justice

Last updated: Kamis, 9 Juni 2022 01:10 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Dua anak di bawah umur yang terlibat pencurian dompet milik Yurika meminta maaf
Dua anak di bawah umur yang terlibat pencurian dompet milik Yurika meminta maaf
SHARE

ACEH TIMUR — Dua anak di bawah umur terlibat pencurian dompet milik Yurika warga Desa Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Senin siang (6/6/2022). Pihak kepolisian Polsek Idi Rayeuk menerapkan “Restorative Justice” atau keadilan restoratif terhadap terhadap kedua pelaku.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto mengatakan kejadian bermula saat korban (Yurika) yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban lansung ke dalam kantor. Tanpa disadarinya dompet yang ia letakkan di bagasi depan masih tertinggal di sepeda motor Honda Beat miliknya,” ungkap Kaposlek, Rabu (8/6/2022).

- ADVERTISEMENT -

Korban kemudian kembali ke tempat parkir bermaksud untuk mengambilnya, namun dompet tersebut sudah tidak ada lagi. Korban kemudian mengecek CCTV untuk memastikan siapa yang mengambil dompetnya.

Setelah mendapat hasil rekaman CCTV korban kemudian melapor ke Polsek Idi Rayeuk.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mengamankan pelaku FR (14) dan AD (14) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk.

Berhubung pelaku masih anak di bawah umur, korban dipertemukan dengan pelaku. Dalam pertemuan di Polsek Idi Rayeuk, korban telah memaafkan perbuatan para pelaku.

“Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian, dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan perangkat Gampong Tanoh Anou dan dompet berikut isinya yang masih utuh dikembalikan kepada korban,” kata Kaposlek.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Pada kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Idi Rayeuk Bripka Irwansyah juga menasehati kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang berisiko terhadap jeratan hukum.

- ADVERTISEMENT -

Dijelaskan oleh Kapolsek, pelaksanaan Restorative Justice terhadap pelaku tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. (IA)

Previous Article Kampus Universitas Syiah Kuala Universitas Syiah Kuala Batalkan Kuliah Umum Dubes India
Next Article Polres Aceh Tamiang mengungkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor jaringan Aceh - Sumut yang terjadi di wilayah Aceh Tamiang, dan menangkap 7 tersangka Polres Aceh Tamiang Ungkap Sindikat Curanmor Jaringan Aceh- Sumut, 7 Tersangka Ditangkap

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?