BANDA ACEH — Dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) untuk pondok-pondok pesantren yang dikucurkan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tahun 2020 sebesar Rp 2,5 triliun, dan sebanyak Rp 7 miliar lebih mengalir ke pesantren Provinsi Aceh.
Namun di lapangan, ditemukan banyak penyaluran yang diduga salah sasaran dan dikorupsi.
Dilansir dari BBC News Indonesia, satu bangunan terletak tak jauh dari jalan raya lintas Banda Aceh-Medan. Sebuah papan nama berwarna biru dengan tiang merah yang terpancang di tepi jalan menjadi penanda, bahwa di ujung jalan sana ada Dayah Ta’alimil Mubtadi.
Dayah, adalah sebutan untuk sekolah Islam atau pesantren di Aceh.
Ketika didatangi pekan lalu, sejumlah orang terlihat sibuk membangun aula mengaji dari kayu.
Mereka ini bukan pekerja bangunan, melainkan para santri di dayah tersebut.
Para santri bergotong royong membangun aula untuk mengaji dari kayu. Dana bantuan diperoleh dari Jepang, kata pengelola.
Awal tahun 2021, Yayasan Ta’alimil Mubtadi menjadi pemberitaan media lokal dan nasional karena kondisinya yang tidak layak. Sejumlah bangunan yang terbuat dari kayu nyaris roboh karena lapuk dimakan usia.
Pada Maret di tahun yang sama, pesantren itu mendapatkan bantuan dari Jepang.
Dengan dana dari Jepang itu lah, pembangunan balai pengajian tadi dilakukan. Sebelumnya, sebuah musala dan dua bangunan untuk bersekolah juga didirikan dengan bantuan itu.
Dayah ini sudah berdiri sejak 23 tahun lalu, menurut pengelolanya. Namun namanya tak tertulis sebagai pesantren yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dari Kemenag pada 2020.
Dalam laporan terbarunya Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi penyimpangan dan korupsi dalam penyaluran BOP yang nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.
Tak lama setelah laporan itu dirilis, Kementerian Agama mengatakan sejumlah pelaku penyelewengan dana BOP telah dijatuhi hukuman pidana.
“Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak menyelewengkan dana BOP,” tulis keterangan itu.