BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh telah mensahkan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Partai SIRA disahkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh tertanggal 8 Juni 2022, Nomor W1-241.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA Menjadi Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK tersebut pada Selasa (14/6/2022) yang diterima oleh Muhammad Nazar, selaku Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA yang didampingi oMuslim Syamsuddin selaku Ketua Umum terpilih, Muhammad Daud selaku Sekretaris Jenderal dan sejumlah pengurus DPP Partai SIRA lainnya.
Meurah Budiman, mengatakan SK yang diserahkan tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Partai SIRA.
“SK tersebut sudah kami lakukan verifikasi dokumennya, sudah memenuhi syarat ketentuan berlaku, sebagaimana yang diatur PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik lokal di Aceh,” sebutnya.
Perubahan partai SIRA mencakup perubahan Nama, Lambang, AD/ART dan pengurus pimpinan pusat dilakukan mengingat hasil Pemilu tahun 2019, Partai SIRA tidak mencukupi 5% ambang batas parlemen sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebelumnya nama Partai SIRA yang terdaftar pada Kemenkumham Aceh tidak memiliki kepanjangan apapun, namun setelah adanya perubahan nama, lambang dan AD/ART, nama Partai SIRA berubah menjadi Partai SIRA yang memiliki kepanjangan Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Lebih lanjut, di hadapan seluruh perwakilan pengurus Partai SIRA, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengucapkan selamat berkompetisi.
Dirinya berharap dengan penyerahan SK ini menjadi penyemangat bagi pengurus partai untuk berbuat bagi masyarakat Aceh.
Meurah Budiman juga mengatakan, hadirnya Partai SIRA agar dapat berkompetisi dengan sehat untuk mendapatkan kursi di legislatif.
“Kita ucapkan selamat, mari kemudian berkompetisi dengan sehat dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Meurah Budiman.
Ketua MTP Partai SIRA Muhammad Nazar, dan juga mantan Wagub Aceh mengatakan setelah Kemenkumham mengeluarkan SK perubahan pengurus Partai SIRA, maka kepemimpinannya sebagai ketua umum periode lalu telah berakhir dan akan melanjutkan kerja partai sebagai ketua MTP terpilih hasil Kongres II Partai SIRA.
Nazar menambahkan Partai SIRA setelah pengesahan Kemenkumham Aceh akan fokus dalam persiapan Partai sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU.
Terkait adanya gesekan internal pasca Kongres lalu, Nazar menanggapi sebagai hal biasa dalam organisasi terhadap kelompok kecil dalam partai yang tidak puas dengan hasil Kongres.
Dikatakan Muhammad Nazar, kehadiran partai SIRA kali ini mengalami perubahan di ADRT yakni terdapat logo atau simbol partai, namun hal tersebut tidak menjadi masalah, sebab partai SIRA tidak mencukupi kursi di parlemen, sehingga harus mengalami perubahan sedikit.
“Yang penting bahwa semua sudah kita jalani sesuai aturan, tidak ada permasalahan, dan sesuai dengan ADRT partai SIRA. Tentu pihak kanwil Kemenkumham Aceh telah mempelajarinya. kami mengajukan apapun sesuai dengan aturan, tidak ada yang menyimpang,” jelasnya.
Dirinya berharap, pada pemilu yang akan datang masyarakat mendukung partai SIRA untuk tahap verifikasi di faktual yang nanti akan segera dilaksanakan. (IA)



