TAKENGON – Hak-hak Aceh yang telah diatur dalam Undang-undang kekhususan dan keistimewaan hari ini implementasinya masih jauh dari harapan.
Hal itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten/Kota se-Aceh, di Takengon, Aceh Tengah, Rabu (15/6/2022).
“Diakui atau tidak, keistimewaan dan kekhususan Aceh hari ini masih jauh dari harapan kita semua, yaitu yang sesuai dengan tercantum dalam MoU Helsinki tahun 2005, dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Wali Nanggroe.
Satu sisi, menurut Wali Nanggroe, sampai hari ini Aceh masih terus memperjuangkan agar keistimewaan dan kekhususan dapat diberikan sepenuhnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sisi lain, sejumlah keistimewaan dan kekhususan yang telah diberikan juga harus dapat dijalankan secara maksimal.
“Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya koordinasi antara lembaga-lembaga keistimewaan dan kekhususan yang hari ini sudah ada di Aceh, sehingga fungsi khas dari masing-masing lembaga ini dapat berjalan seirama, saling terkait, dan tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Wali Nanggroe.
Koordinasi tersebut terutama dalam hal penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan, sehingga akan terbangun struktur perencanaan yang baik untuk merealisasikan solusi terhadap persoalan dominan yang dihadapi Aceh saat ini.
Seperti diketahui, selain Lembaga Wali Nanggroe, Aceh juga memiliki lembaga independen yang keistimewaan lainnya, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Aceh (MPD), Baitul Mal, dan Mahkamah Syar’iyah.
Wali Nanggroe mengingatkan kembali bahwa kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh saat ini merupakan hasil perjuangan panjang selama puluhan tahun lamanya, dan dinamika politik antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia setelah ditandatanganinya MoU Helsinki pada tahun 2005.
Di samping memiliki tugas untuk membangun Aceh ke arah bermartabat, Wali Nanggroe menegaskan, ada tanggung jawab lain yang sangat penting dijadikan perhatian lembaga-lembaga keistimewaan tersebut.