BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Kasasi menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Syafrizal Bin Razali, pemilik Yalsa Boutique selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus investasi bodong yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh beberapa bulan lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).
Dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (4/7/2022) telah menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas Nama Terdakwa Syafrizal Bin Razali.
Dalam putusan tersebut, MA memutuskan: Megabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri tersebut. Kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021.
“Menyatakan Terdakwa Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersam-sama dan berlanjut.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrizal Bin Razali dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan Kasasi MA.
MA dalam putusannya juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil SH dan Elviyanti Putri SH MH serta Junaidi SH sebagai Hakim anggota memvonis bebas Terdakwa Syafrizal Bin Razali selaku Owner Yalsa Boutique.
Dengan putusan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, menurut hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengambil Upaya Hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung Berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP.
Bahwa Mahkamah Agung setelah menerima upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh yang dikenal dengan perkara investasi bodong Yalsa Boutique, memutuskan menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (IA)