INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

MA Hukum Pemilik Yalsa Boutique 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Last updated: Selasa, 5 Juli 2022 20:18 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Pemilik Yalsa Boutique Syafrizal Bin Razali sebagai Terdakwa kasus investasi bodong, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Mahkamah Agung RI
Pemilik Yalsa Boutique Syafrizal Bin Razali sebagai Terdakwa kasus investasi bodong, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Mahkamah Agung RI
SHARE

BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Kasasi menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Syafrizal Bin Razali, pemilik Yalsa Boutique selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus investasi bodong yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh beberapa bulan lalu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Dijelaskannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Senin (4/7/2022) telah menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas Nama Terdakwa Syafrizal Bin Razali.

- ADVERTISEMENT -

Dalam putusan tersebut, MA memutuskan: Megabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri tersebut. Kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

“Menyatakan Terdakwa Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersam-sama dan berlanjut.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrizal Bin Razali dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan Kasasi MA.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

MA dalam putusannya juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil SH dan Elviyanti Putri SH MH serta Junaidi SH sebagai Hakim anggota memvonis bebas Terdakwa Syafrizal Bin Razali selaku Owner Yalsa Boutique.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Dengan putusan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, menurut hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

- ADVERTISEMENT -

Bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengambil Upaya Hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung Berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP.

Bahwa Mahkamah Agung setelah menerima upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh yang dikenal dengan perkara investasi bodong Yalsa Boutique, memutuskan menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (IA)

Previous Article Pelaksanaan ujian PMB Lokal UIN Ar Raniry akan dilakukan secara online dengan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) pada 18-20 Juli 2022 mengadopsi sistem ujian SSE UMPTKIN 6 Juli, Batas Terakhir Pendaftaran PMB Lokal UIN Ar-Raniry
Next Article Wakil Wali Kota Minta Pembagian Kurban Prioritaskan Gampong yang Banyak Warga Kurang Mampu

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?