BANDA ACEH – Janji Aminullah Usman untuk melunaskan seluruh utang Pemko sebelum masa jabatannya sebagai Wali Kota Banda Aceh berakhir pada 7 Juli 2022, ternyata tidak bisa terealisasi.
Hingga Aminullah Usman-Zainal Arifin pergi atau lengser dari kursi wali kota-wakil wali kota, ternyata masih menyisakan utang di Pemko Banda Aceh sebesar Rp 23 miliar lagi.
Hal ini tentunya akan menjadi beban tersendiri bagi Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq yang dilantik pada 7 Juli lalu, dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan di Kota Banda Aceh.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Utang Pemko yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Ramza Harli mengungkapkan sisa utang yang ditinggalkan Aminullah-Zainal sebesar Rp 23 miliar lagi, dari total Rp 158,7 miliar.
Pansus juga menggelar rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh pada Jum’at, 8 Juli 2022. Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Wakil Ketua Usman dan Isnaini Husda, serta anggota antara lain Heri Julius, Irwansyah dan Sofyan Helmi.
Sementara dari pihak Pemko dihadiri Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan dan seluruh jajarannya.
Dari hasil pertemuan itu, Ramza menyayangkan persoalan ini bisa terjadi. Padahal, pihaknya telah mengingatkan Aminullah soal utang Pemko sebelum masa jabatannya berakhir.
“Hingga berakhirnya masa jabatan Aminullah-Zainal sebagai wali kota/wakil wali kota 7 Juli kemarin, utang Pemko Banda Aceh masih tersisa sebesar Rp 23 miliar lagi yang terdiri atas utang earmark, BPJS dan lainnya tersebar dibeberapa OPD,” kata Ramza Harli.
Ditambahkannya, sesuai komitmennya bahwa utang tersebut akan diselesaikan oleh Aminullah hingga akhir masa jabatan dan tugasnya sebagai pengelola dan pengguna anggaran Pemko Banda Aceh 7 Juli lalu, ternyata tidak terealisasi.
Ini tentu menjadi tugas berat Pj Wali Kota Bakri Siddiq yang baru saja dilantik Kamis kemarin.
“Pansus berkesimpulan, hari ini mantan wali kota Aminullah Usman tidak dapat mampu menyelesaikan utang hingga berakhir tugasnya sebagai pengelola dan pengguna anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh, hal ini perlu kami sampaikan apa adanya sesuai dengan hasil rapat tadi,” terangnya.
Sebelumnya Pansus sudah mengingatkan kepada wali kota agar utang tersebut harus benar-benar dapat diselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Namun apa daya, kenyataan yang kami dapatkan tidak seperti yang kita harapkan. Tim pansus sangat kecewa, bila utang ini belum selesai,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Akibat persoalan utang ini, banyak sekali program-program pembangunan dan berbagai usulan masyarakat yang sudah dianggarkan dalam APBK tahun Anggaran 2022 ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak tersedianya dana dalam kas daerah.
Habis pendapatan yang diperoleh untuk membayar utang tahun 2021. Selama satu bulan ini pansus telah bekerja mengumpulkan seluruh data-data keuangan pemko dan mengawasi terus proses penyelesaian utang hingga selesai.
Tim Pansus DPRK menyampaikan kekecewaannya karena masih tersisa utang.
“Keinginan kami masalah utang ini telah selesai, sehingga sejak dijabat oleh Pj wali kota yang baru kita bersama-sama memulai kembali membangun Kota Banda Aceh dengan semangat baru. Hal ini agar mudah dan lancar tanpa dibebani persoalan utang lama yang membelenggu program-program pembangunan ke depan,” jelasnya.
Diakuinya, karena persoalan utang ini banyak sekali program-program pembangunan dan berbagai usulan masyarakat yang sudah dianggarkan dalam APBK 2022 ini tidak bisa dilaksanakan.
Hal itu terjadi karena tidak tersedianya dana dalam kas daerah. Habis pendapatan yang diperoleh untuk membayar utang tahun 2021. (IA)