INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong, Batalkan SK Kemenkumham Aceh

Last updated: Jumat, 22 Juli 2022 22:59 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Putusan PTUN Banda Aceh yang mengabulkan gugatan yang diajukan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kakanwil Kemenkumham Aceh
Putusan PTUN Banda Aceh yang mengabulkan gugatan yang diajukan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kakanwil Kemenkumham Aceh
SHARE

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.

Sidang lanjutan gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Banda Aceh, pada Jum’at (22/7/2022).

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota, dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, Pengurus DPP PNA versi KLB Bireuen yang ketuai Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong mendaftar gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan nomor register dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.

Gugatan tersebut terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Dalam putusan tersebut, PTUN Banda Aceh memerintahkan Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen yang telah diajukan oleh penggugat.

Keputusan itu diketahui dari Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court.

Berikut petikan bunyi putusannya:

Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

- ADVERTISEMENT -

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepngurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepngurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh tahun 2019 yang telah diajukan oleh Penggugat.

5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 321.000.

“PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen yang telah diajukan oleh Penggugat,” ujar Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen Imran Mahfudi SH, dalam keterangannya Jum’at (22/7/2022).

Imran Mahfudi memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kliennya. Menurutnya putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dia berharap kepada tergugat, dalam hal ini Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hal itu mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai saat ini. (IA)

Previous Article Pedagang kuliner di Pantai Lampuuk, Aceh Besar mengaku raih keuntungan berlipat setelah menggunakan kompor induksi Gunakan Kompor Induksi, Pedagang Kuliner Pantai Lampuuk Mengaku Untung Berlipat
Next Article Pertamina salurkan 4.800 tabung elpiji baru untuk empat SPPBE di Aceh Pertamina Salurkan 4.800 Tabung Elpiji Baru Untuk Empat SPPBE di Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Opini
Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh
Rabu, 24 Desember 2025
Ekonomi
BSI Resmi Berstatus BUMN, Sejajar Bank Himbara
Rabu, 24 Desember 2025
Aceh
Tak Punya Empati, Disbudpar Aceh Tetap Gelar Pemilihan Agam-Inong 2025 di Tengah Bencana
Rabu, 24 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
PKS Aceh menurunkan 5 relawan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat dari relawan PKS Yogyakarta bertugas di Kabupaten Bireuen dalam rangka membantu layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Perkuat Layanan Kesehatan di Bireuen dengan Tim Medis dari Yogyakarta

Sabtu, 6 Desember 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik

Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030

Minggu, 30 November 2025
DPD I Partai Golkar Aceh tetap melaksanakan pembukaan Musda XII pada Ahad, 30 November 2025, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Golkar Aceh Gelar Musda XII di Tengah Situasi Darurat Bencana

Sabtu, 29 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?