REDELONG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga, Redelong, Kabupaten Bener Meriah menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.
Hakim menilai bukti penetapan Ahmadi sebagai tersangka sangat cukup.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Dedi Alnando dalam sidang di PN Simpang Tiga Redelong di Bener Meriah, Senin (25/7).
Sidang dihadiri Pemohon Ahmadi melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat SH dan Termohon Dirjen Gakkum Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang diwakili kuasa hukumnya Muhnur SH
Dalam putusannya, hakim menyatakan praperadilan untuk keseluruhan, menolak eksepsi atau bantahan Termohon serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah bekerja sesuai koridor hukum yang ada dan berharap kasus ini bisa segera P-21,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Subhan.
Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka penjualan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Menurut hakim, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP serta keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu sudah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, hakim menyatakan penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka.
Kuasa hukum KLHK Muhnur, menjelaskan penetapan tersangka Ahmadi sudah sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
“Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti bukti atau bukti permulaan yg cukup,” sebutnya.
Muhnur sudah dari awal berkeyakinan penyidikan yang dilakukan penyidik KLHK objektif dan berdasarkan bukti yang ditemukan. Di samping itu, kata dia, penangkapan dan penetapan tersebut tak ada unsur politik. “Ini murni penegakan hukum,” terangnya.