INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

YLBHA Apresiasi Putusan MS Blangpidie Bebaskan Terdakwa Kasus Asusila Anak

Last updated: Rabu, 27 Juli 2022 10:18 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Tarmizi Yakub SH MH (kanan) memberikan keterangan
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Tarmizi Yakub SH MH (kanan) memberikan keterangan
SHARE

BLANGPIDIE – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Tarmizi Yakub SH MH sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Syari’yah (MS) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) yang memvonis bebas RA (14), seorang remaja terdakwa kasus asusila terhadap anak yang sebelumnya didakwa melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya pada Senin (25/7) Mahkamah Syari’yah Blangpidie Abdya memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di bawah umur dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 60 bulan uqubat penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.

- ADVERTISEMENT -

“Kami sebagai tim kuasa hukum dari terdakwa RA menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim MS Blang Pidie dengan Register Perkara Nomor: 1/JN. Anak/2022/MS-Bpd pada 25 Juli 2022,” ujar Tarmizi, Selasa (26/7).

Disebutkannya, dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun Jinayat serta minim pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran dan mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Tarmizi juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara asusila anak tersebut yang dinilainya serampangan dalam menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Padahal menurutnya, terhadap perkara anak terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

“Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum sesuai fakta persidangan anak terdakwa harus di tuntut bebas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU terhadap diri terdakwa sama sekali tidak terbukti di persidangan,” terangnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Selain itu, JPU mestinya tidak bisa menyatakan perkara tersebut lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan.

- ADVERTISEMENT -

Karena selain terdakwa dan saksi fakta kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut, sementara saksi fakta yang lain yang bersama terdakwa yaitu teman teman terdakwa juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa.

12Next Page
Previous Article Bendungan Tiro di Kabupaten Pidie dicoret dari Proyek Strategis Nasional Warga Tak Setuju, Bendungan Tiro Pidie Dicoret dari Proyek Strategis Nasional
Next Article Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan satu truk Mitsubishi yang mengangkut kayu gelondongan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen sah dan menangkap 3 pelaku Angkut Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen, 3 Warga Seulimuem Ditangkap Polisi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?