Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Pj Gubernur Diminta Evaluasi Kadis yang Sudah Menjabat Lebih 5 Tahun Tanpa Prestasi

Last updated: Senin, 12 September 2022 14:30 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kadis Kesehatan Aceh dr Hanif, salah Kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari lima tahun
SHARE

BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dinilai masih belum berhasil membenahi birokrasi yang selama ini bobrok di Aceh, terbukti bahwa sampai saat ini memasuki bulan ketiga menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh, upaya pembenahan berupa mutasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) belum juga dilakukan, walaupun beberapa hari lalu Sekda Aceh telah berhasil diganti.

Sehingga dikhawatirkan Pj Gubernur Aceh akan tetap mewarisi kebrobrokan birokrasi yang telah diwariskan oleh pendahulunya. Padahal secara regulasi proses mutasi sah-saja dilakukan oleh seorang penjabat kepala daerah sejauh merujuk kepada aturan, yakni dengan persetujuan tertulis Mendagri dan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara jelas pada pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Mirisnya, ada Kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun bahkan 7 tahun masih tetap nyaman dengan jabatannya padahal tanpa adanya prestasi nyata,” ungkap Kabid Humas Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Akmilul Fazlan kepada media, Senin (12/9/2022).

- Advertisement -

Seharusnya, kata Fazlan, pejabat yang sudah 5 tahun dapat dilakukan mutasi di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Kepala Badan Kesbangpol Aceh dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh.

Selanjutnya juga ada pejabat yang sudah menjabat lebih 4 tahun lamanya, misalkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh (DSI) Aceh.

- Advertisement -

Disamping itu, Kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 3 tahun tentunya perlu dievaluasi kinerjanya.

Kapolda Aceh Tegaskan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng
Kasus Gugatan Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang Berlanjut di PTUN Banda Aceh
Pulau Hilang, Migas Aceh Dikuasai Pusat! YARA Kirim Sinyal Darurat ke Presiden
Penularan Meningkat Tajam, Waspadai Tamu dari Zona Merah

“Beberapa Kepala SKPA yang sudah menjabat lebih 3 tahun yakni di antaranya Kepala Satpol PP-WH Aceh, Sekwan DPRA, Kadispora Aceh, Kepala Sekretariat BRA dan Kepala Sekretariat MPU. Semua SKPA ini perlu dievaluasi kinerjanya, jika memang tidak maksimal maka Pj Gubernur juga bisa melakukan pergantian,” jelasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Meninggal di Jakarta Akibat Sakit Jantung, BPPA Pulangkan Jenazah Warga Pijay ke Aceh
Next Article Kajati Lantik Ali Akbar Jadi Aspidsus dan Siswanto Kajari Aceh Barat

You May also Like

Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
Aceh

Aceh Siap Tanam Sejuta Pohon Aren, Komunitas Ie Jouk Dukung Langkah Prabowo

Minggu, 6 Juli 2025
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat memimpin apel pagi yang dihadiri para Asisten, Karo beserta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Setda Aceh dan BPKA di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/8)
Aceh

Achmad Marzuki Minta ASN Bekerja dengan Baik di Kantor, Jangan Hanya Pandai Nasihati Anak

Senin, 7 Agustus 2023
10 Desa Wisata di Sabang dilatih pembuatan event tradisional
Aceh

10 Desa Wisata di Sabang Dilatih Buat Event Tradisional

Kamis, 1 Desember 2022
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh

Pemerintah Aceh Terbitkan Instruksi Gubernur Terkait Penertiban Perizinan Tambang

Senin, 29 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?