BANDA ACEH — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menerima dan setuju Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022.
Pendapat seluruh fraksi ini disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi di DPRA terhadap Raqan tentang Perubahan APBA TA 2022, Jum’at, 23 September 2022.
Sidang tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya yang turut dihadiri Sekda Aceh Bustami Hamzah. Ikut mendampingi Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan Dalimi.
Hadir pula anggota DPRA dari lintas fraksi dan komisi serta jajaran SKPA.
Sidang tersebut diawali pandangan Fraksi Partai Aceh (PA), yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Mawardi SE atau akrab disapa Tgk Adek.
“Fraksi Partai Aceh dengan ini dapat menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh,” kata Mawardi.
Adapun komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri atas Pendapatan Aceh sebesar Rp 13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp 16.706.717.249.433 sehingga terjadi defisit sebesar Rp 3.349.177.112.703.
Sementara jumlah pembiayaan dalam komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri atas Penerimaan sebesar Rp 3.934.177.112.703, Pengeluaran Rp 585.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp 3.349.177.112.703, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sebesar nol rupiah.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PNA, dan Fraksi PKB-PDA. Dalam pandangan akhir tersebut, masing-masing fraksi juga turut menyampaikan beberapa hal untuk menjadi catatan Pj Gubernur Aceh.
Fraksi Partai Aceh, misalnya, meminta Pj Gubernur Aceh untuk menghindari keterlambatan bayar kepada pihak ketiga yang telah selesai melaksanakan anggaran tahun 2022. “Sehingga tidak membebani APBA Tahun 2023 nantinya,” kata Tgk Adek.