Umum

Simpan Sabu, Dua Warga Peureulak Ditangkap Polisi

ACEH TIMUR — Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (21/9/2022). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Peureulak.

Pelaku berinisial KA (35) warga Kecamatan Peureulak ditangkap lebih dulu pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak. Sedangkan pelaku NI (26) warga Kecamatan Peureulak ditangkap pukul 17.30 WIB di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.

Baca Juga:  Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Indikator Melonjak ke 131, Illiza Minta Warga Waspada Kabut Asap

“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan di kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasatres Narkoba, Jum’at, (23/9/2022).

Kemudian dilakukan interogasi terhadap KA dan ia mengakui, narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.

Baca Juga:  APH Didesak Ungkap Dugaan Mark Up Harga Komputer dan Buku Cepat Belajar Al-Qur’an Disdik Aceh

Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait