BANDA ACEH – Keberadaan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang merupakan mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) dinilai mumpuni dan dapat menyelesaikan sengketa status tanah lapangan Blang Padang Banda Aceh, yang hingga kini statusnya masih belum jelas.
Status tanah Balang Padang saat ini tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan pada waktu yang bersamaan juga tercatat sebagai aset Pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan Thamren Ananda, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh menangapi pendapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta agar Pemerintah Aceh dapat menyelesaiakn polemik saling klaim tanah tanah Blang Padang tersebut.
Menurut Thamren, saat ini rakyat Aceh memiliki peluang emas untuk menyeselaikan sengketa lapangan seluas 8 hektar, yang sudah mulai bermasalah kembali sejak tahun 2008 silam.
“Menurut saya, saat inilah waktu yang tepat untuk menyelesaiakan, persoalan lapangan Blang Padang tersebut, apalagi Pj Gubernur Aceh kita ini kan orang yang dekat dengan pemerintah pusat dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, jadi saya berkeyakinan beliau memiliki akses yang bagus untuk dapat menyelesaikan status lapangan Blang Padang tersebut,” kata Thamren Ananda dalam keterangannya, Sabtu (24/9).
“Saya menyarankan agar Pemerintah Aceh dan Kemenhan mundur satu langkah dalam persoalan tanah Blang Padang dengan cara menyerahkan tanah tersebut ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, setelah itu baru diurus proses sertifikasinya” tegasnya.
Thamren berharap agar dalam proses penyelesaiannya, seluruh pemangku kebijakan di Aceh terlibat agar persoalan tersebut menjadi clear and clean.
Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang merasa memiliki tanah lapangan Blang Padang tersebut. (IA)