BANDA ACEH — Semua pihak diharapkan agar dapat menghargai dan tidak sembarangan dalam meminta kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) agar dapat meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk Muslim At-Thahiri, dalam keterangannya, Jum’at (30/9/2022).
Tgk Muslim menyebutkan, bahwa dalam dialog publik yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dua hari lalu dengan tema seni budaya dalam pandangan Islam, salah satunya telah menghasilkan rekomendasi agar MPU Aceh kembali meninjau ulang tentang fatwa mengenai seni budaya dan hiburan.
Maka sebelum fatwa itu diubah, kata Tgk Muslim, semua pihak harus menghargai fatwa tersebut, karena dihasilkan oleh ijtihad ulama yang saleh dan zuhud.
“Karena fatwa atau taushiah tersebut bukanlah dihasilkan oleh pemikiran satu atau dua orang ulama, tetapi dihasilkan oleh ijtihad para ulama yang saleh dan zuhud di Aceh, maka wajib dihargai oleh siapapun.
Jangan coba-coba melangkahi dan menghina fatwa atau ijtihad dari para ulama yang saleh, jika ada yang berani melangkahi maka akan celaka di dunia dan di akhirat,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) diimbau agar dapat meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.
Butir ketiga Fatwa MPU Aceh tersebut yakni “Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya”.
Demikian antara lain salah satu isi poin rekomendasi dari diskusi publik bertema ‘Seni Budaya dalam Pandangan Islam’ yang bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada Selasa (27/9/2022).
Diskusi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui Bidang Bahasa dan Seni tersebut menghasilkan tiga poin rekomendasi.
Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal menjelaskan dalam diskusi publik bertema Seni Budaya dalam Pandangan Islam itu, Disbudpar Aceh menghadirkan lima pemateri.
Terdiri atas Ketua MPU Aceh yang diwakili Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk Muhammad Hatta Lc MEd dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Hukum Islam”.
Wagub Aceh 2007–2012 yang juga Pengamat dan Pemerhati Budaya Aceh Muhammad Nazar, dengan judul makalahnya “Peran Seni Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan”.
Selanjutnya Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Syamsul Rizal MAg dengan judul makalahnya “Harmonisasi Antara Seni Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh”.
Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk Muslim At-Thahiri dengan makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Ormas Islam”.
Kemudian Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Aceh Besar Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Tasawuf”. Diskusi dipandu moderator Prof Dr Mohd Harun. (IA)