INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jangan Sembarangan Minta MPU Aceh Tinjau Kembali Fatwa Seni Budaya dan Hiburan

Last updated: Minggu, 2 Oktober 2022 02:11 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam
Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam
SHARE

BANDA ACEH — Semua pihak diharapkan agar dapat menghargai dan tidak sembarangan dalam meminta kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) agar dapat meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk Muslim At-Thahiri, dalam keterangannya, Jum’at (30/9/2022).

PT PEMA Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Tgk Muslim menyebutkan, bahwa dalam dialog publik yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dua hari lalu dengan tema seni budaya dalam pandangan Islam, salah satunya telah menghasilkan rekomendasi agar MPU Aceh kembali meninjau ulang tentang fatwa mengenai seni budaya dan hiburan.

- ADVERTISEMENT -

Maka sebelum fatwa itu diubah, kata Tgk Muslim, semua pihak harus menghargai fatwa tersebut, karena dihasilkan oleh ijtihad ulama yang saleh dan zuhud.

“Karena fatwa atau taushiah tersebut bukanlah dihasilkan oleh pemikiran satu atau dua orang ulama, tetapi dihasilkan oleh ijtihad para ulama yang saleh dan zuhud di Aceh, maka wajib dihargai oleh siapapun.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Lepas 855 Personel BKO Bantu Penanggulangan Banjir-Longsor Aceh

Jangan coba-coba melangkahi dan menghina fatwa atau ijtihad dari para ulama yang saleh, jika ada yang berani melangkahi maka akan celaka di dunia dan di akhirat,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) diimbau agar dapat meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.

Butir ketiga Fatwa MPU Aceh tersebut yakni “Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya”.

78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kemenag Aceh  

Demikian antara lain salah satu isi poin rekomendasi dari diskusi publik bertema ‘Seni Budaya dalam Pandangan Islam’ yang bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada Selasa (27/9/2022).

- ADVERTISEMENT -

Diskusi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui Bidang Bahasa dan Seni tersebut menghasilkan tiga poin rekomendasi.

Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal menjelaskan dalam diskusi publik bertema Seni Budaya dalam Pandangan Islam itu, Disbudpar Aceh menghadirkan lima pemateri.

Terdiri atas Ketua MPU Aceh yang diwakili Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk Muhammad Hatta Lc MEd dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Hukum Islam”.

Wagub Aceh 2007–2012 yang juga Pengamat dan Pemerhati Budaya Aceh Muhammad Nazar, dengan judul makalahnya “Peran Seni Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan”.

Selanjutnya Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Syamsul Rizal MAg dengan judul makalahnya “Harmonisasi Antara Seni Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh”.

Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk Muslim At-Thahiri dengan makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Ormas Islam”.

Kemudian Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Aceh Besar Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy dengan judul makalahnya “Seni Budaya dalam Perspektif Tasawuf”. Diskusi dipandu moderator Prof Dr Mohd Harun. (IA)

Previous Article Pj Bupati Aceh Besar menerima kunjungan silaturahmi Teuku Rizza Muly yang terpilih mewakili Aceh dalam pemilihan pemuda pelopor tingkat nasional di Jakarta Teuku Rizza Muly Wakili Aceh di Pemilihan Pemuda Pelopor, Pj Bupati Aceh Besar Beri Dukungan
Next Article 127 Orang Tewas Akibat Rusuh Usai Laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

Populer

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Ekonomi
Bahlil: Negara Maju Saja Dulu Babat Hutan, Kenapa Kita Dilarang Keruk SDA?
Rabu, 25 Juni 2025
Syariah
Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 
Sabtu, 29 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

TNI Dikerahkan Bantu Pulihkan Listrik di Aceh Setelah Tower PLN Roboh Dihantam Banjir

Jumat, 28 November 2025
Umum

Banjir Genangan Berulang, DPRK Minta PUPR Petakan Sistem Drainase Banda Aceh

Jumat, 28 November 2025
Umum

PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

Forum PRB Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Aceh

Kamis, 27 November 2025
Umum

Listrik Padam, Polsek Blang Bintang Evakuasi Freezer Vaksin Puskesmas ke Bandara SIM

Kamis, 27 November 2025
Umum

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di RSUDZA

Kamis, 27 November 2025
Umum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kamis, 27 November 2025
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari
Umum

Kemenag Aceh Instruksikan Pemantauan Banjir dan Aksi Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?