BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah membentuk Tim Advokasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Tim ini terdiri atas unsur pimpinan DPRA, Ketua Fraksi DPRA, unsur AKD DPRA, dan unsur pimpinan partai politik baik lokal maupun nasional, praktisi hukum, serta unsur akademisi. Salah satu tugas tim ini adalah mengkaji UUPA.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa keberadaan UUPA sudah berjalan 17 tahun sesuai dengan damai Aceh, sudah saatnya perlu dilakukan pengkajian ada atau tidaknya hal-hal yang menghambat, hal-hal yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” kata Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya, dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/10).
Dia menyebutkan berdasarkan hasil kajian kecil tim yang telah dibentuk, maka diambil satu kesimpulan bahwa ada opsi merevisi UUPA. Menurutnya ketika UUPA perlu direvisi, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh tim.
Pertama, menyiapkan naskah akademik dan menyusun draf revisi UUPA, dimana sampai saat ini dokumen tersebut sedang disiapkan oleh tim dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
“DPRA juga membutuhkan adanya keterlibatan masyarakat Aceh. Oleh karena itu DPRA membuka ruang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Aceh untuk memberi masukan dan saran kepada kami terkait rencana revisi, supaya nanti hasil revisinya bisa sesempurna mungkin,” kata Pon Yahya.
Sementara mengenai mekanisme masukan dan saran, masyarakat Aceh dapat menyurati langsung pimpinan DPRA atau melalui email [email protected].
Lebih lanjut Pon Yahya mengatakan DPRA hanya mempersiapkan naskah akademik dan draf rancangan revisi UUPA, serta akan menyerahkannya pada saat DPR RI berkonsultasi dengan DPRA.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 269 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.
“Setelah naskah akademik dan draf revisi selesai, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh rakyat Aceh di 23 kabupaten/kota, dengan tim yang lebih besar lagi sehingga membutuhkan biaya yang relatif besar,” pungkasnya. (IA)