INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Perppu Cipta Kerja, Antiklimaks Aturan PBJ Konstruksi yang Tak Ada Kepastian Hukum

Last updated: Kamis, 5 Januari 2023 20:51 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)
Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)
SHARE

PADA tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya (UU Nomor 11 Tahun 2020) telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentukan Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Ilustrasi
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

- ADVERTISEMENT -

Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 telah mereduksi sejumlah ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Berapa pasal di dalam beleid tersebut tidak memiliki data mengikat secara hukum karena telah dihapus, juga terdapat pasal-pasal yang mengalami perubahan yang berdampak pada implikasi subjek maupun objek hukum yang berbeda dari norma sebelumnya. Hal tersebut dimaksudkan demi satu tujuan yaitu penyederhanaan perizinan usaha.

- ADVERTISEMENT -
Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Setidaknya tercatat tidak kurang dari 25 klausul yang mengalami perubahan, dan 8 klausul Undang-undang jasa konstruksi yang dihapus, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Dalam penelusuran lebih jauh, terdapat kontradiksi pasal antar beleid terkait, seperti adalah ketentuan pasal di dalam (Perppu atau UU CIPTAKER) yang mengatur tentang pemilihan, dimana pasal 42 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dihapus, sedangkan pasal 45 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”

Pasal 45 tersebut justru dipertahankan, dengan makna lain bahwa perintah UU Cipta Kerja untuk pemilihan jasa konstruksi diamanahkan ke peraturan pemerintah, bukan ke peraturan presiden (Perpres) atau peraturan-peraturan lain yang secara hirarki berada dibawahnya.

Gubernur Bobby yang Gagal Paham

Saat ini, dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang notabene merupakan beleid baru atau pengganti dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah berstatus inkonstitusional di sektor jasa konstruksi.

- ADVERTISEMENT -

Maka implikasinya adalah dengan penghapusan sejumlah pasal pada UU Jasa Kontruksi oleh UU CIPTAKER tersebut, seperti pasal yang berkaitan dengan pemilihan penyedia (pasal 42), kemudian pasal mengenai jaminan dalam proses penyelengaraan jasa konstruksi (pasal 57) kembali diakomodir alias dipertahankan di dalam PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sehingga semua tatanan regulasi yang dibutuhkan sesuai dengan perintah beleid ini, harus tegas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, bukan aturan delegasi yang lain.

Namun yang fakta yang terjadi saat ini proses pemilihan penyedia jasa konstruksi berpedoman kepada Perpres Nomor 16/2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12/2021 yang masih mengatur tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dan mempersyaratkan jaminan penawaran untuk kualifikasi menengah, dan jaminan sanggah banding untuk semua peserta tender jika menggunakan hak sanggah banding saat proses pemilihan.

Jika berpedoman kepada ketentuan normatif hirarki perundang-undangan sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Seharusnya sejak ditetapkan UU Nomor 11 tahun 2020 terkait pemilihan penyedia jasa konstruksi Pemerintah wajib membuat PP sebagaimana amanah dari pasal 45 UU Jasa Konstruksi dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, bukan langsung kepada Perpres Nomor 12/2021, yang hari ini juga sangat berdampak kepada penyelengaraan pemilihan jasa konstruksi karena tidak adanya kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha jasa konstruksi serta sangat jauh dari apa yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 sebagai dasar acuan pengadaan jasa khusus konstruksi.

*Penulis Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)
Previous Article Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan korban pelanggaran HAM Aceh sebanyak 235 orang penerima bantuan sosial dari Pemerintah Aceh MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Aceh Penerima Bansos
Next Article Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria K (50) warga Kecamatan Mesidah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya Ayah Cabuli Anak Tiri di Bener Meriah Diamankan Polisi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Opini

Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh

Sabtu, 4 Oktober 2025
Aceh gelap gulita akibat padamnya listrik yang mengalami gangguan pasokan. (Foto: Ist)
Opini

Aceh Anak Tiri Republik: Dari Krisis Listrik hingga Antri BBM

Kamis, 2 Oktober 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Andai Sultan Iskandar Muda Memimpin Indonesia Hari Ini

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Dalang Asing di Balik G30S/PKI, Jalan Rekonsiliasi Nasional

Selasa, 30 September 2025
Opini

Pendidikan sebagai Hak Dasar dan Tantangan Nyata di Aceh

Minggu, 28 September 2025
Opini

100 Tahun Hasan Tiro: Deklarator GAM yang Membelah Sejarah Indonesia

Kamis, 25 September 2025
Safuadi Harun ST MSc PhD
Opini

Aceh: Desa Subur di Pinggir Jalan Besar, Kaya Sumber Daya Miskin Prioritas

Selasa, 23 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?